Seperti diketahui bahwa warga yang sudah divaksinasi otomatis mendapatkan sertifikat e-vaksin. Nah, khusus bagi warga yang pernah terpapar atau sekarang menyandang predikat Penyintas Covid-19 seharusnya mendapatkan sertifikat yang setara dengan sertifikat e-vaksin. Masalahnya, penyintas Covid-19 tidak bisa langsung divaksinasi melainkan harus menunggu waktu jeda minimal 3 bulan. Mohon perhatian Bapak Menteri Kesehatan RI.
Imam Roostandar, Jakarta Timur
Kami rasanya tak habis berpikir, kondisi eskalator di stasiun Bekasi khususnya di lantai bawah dekat parkiran mobil sering rusak? Diperbaiki…
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Kami rasanya tak habis berpikir, kondisi eskalator di stasiun Bekasi khususnya di lantai bawah dekat parkiran mobil sering rusak? Diperbaiki…
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…