Pelaku Usaha Didorong Manfaatkan AFAS dan ATISA

Bekasi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak pemangku kepentingan memanfaatkan hasil-hasil perundingan perdagangan, seperti ASEAN Framework Agreement On Services (AFAS) dan ASEAN Trade In Services Agreement (ATISA), Khususnya dalam pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.

NERACA

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan sosialisasi AFAS paket ke-10 dan ATISA di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan dan menegaskan manfaat dari hasil perundingan perdagangan. Pemerintah telah menyelesaikan 22 negosiasi perdagangan dengan negara mitra dagang. Dari perundingan yang sudah selesai tersebut, harus melalui proses ratifikasi di DPR RI, khususnya komisi VI agar dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” jelas Jerry.

Jerry pun mengungkapkan, saat ini Pemerintah juga sedang dalam proses 11 perundingan perdagangan. Selain itu, Pemerintah juga sedang mengeksplorasi 17 perundingan perdagangan. Dari 17 perdagangan tersebut mayoritas merupakan pasar nontradisional.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan mandat kepada Kementerian Perdagangan untuk mempertahankan pasar tradisional dan membuka pasar nontradisional,” ungkap Jerry.

Jerry juga menjelaskan, ekspor Indonesia tidak hanya menekankan pada barang, tetapi juga sektor jasa. Salah satu sektor jasa yang tumbuh signifikan berhubungan dengan industri digital dan kesepakatan AFAS dan ATISA sangat mempengaruhi perkembangan dan implementasi investasi industri digital di dalam negeri.

“Pelaksanaan AFAS dan ATISA akan memberikan berbagai manfaat bagi Pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha di bidang jasa di dalam negeri. Manfaat tersebut di antaranya peningkatan perdagangan jasa Indonesia yang potensial ke negara anggota ASEAN yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan daya saing bisnis jasa Indonesia di tingkat regional dan global,” jelas Jerry.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR-RI, Rieke Diah Pitaloka menerangkan perjanjian perdagangan internasional menjadi hal penting bagi Indonesia. Di era globalisasi dan pasar bebas, Indonesia tidak bisa sendiri. Indonesia harus menjalin kerja sama dengan negara lain yang bisa memberikan penghidupan yang lebih baik.

”Kita perlu menjalin kerja sama perdagangan yang bukan berorientasi pada keuntungan secara ekonomi pihak tertentu. Dengan kerja sama, Indonesia dan ASEAN dapat bangkit dari Covid-19,” terang Rieke.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bekasi Muchlis menambahkan, hasil perundingan AFAS dan ATISA menjadi motivasi Pemerintah daerah dalam menciptakan inovasi dan terobosan baru untuk meningkatkan perekonomian, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Saat ini Indonesia telah memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN dan perdagangan bebas. Dalam masa tersebut, persaingan di dunia usaha juga semakin meningkat. Untuk itu, penyedia jasa harus mempersiapkan tenaga teknis agar lebih kompeten.

“Indonesia memiliki tenaga kerja yang beragam, baik dari keahlian maupun profesionalitas. Keberagaman tersebut membutuhkan panduan yang jelas agar tercipta standardisasi kompentensi secara global. Di sisi lain, kami mendorong pelaku usaha di kawasan Bekasi untuk berinovasi dan berkembang. Diharapkan adanya sosialisasi ini dapat menciptakan peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha Indonesia, khususnya Kabupaten Bekasi di negara ASEAN,” ujar Muchlis.

Sementara a Direktur Perundingan Perdagangan Jasa, Iskandar Panjaitan menyampaikan mengenai manfaat dan peluang ekspor jasa ke negara ASEAN melalui perjanjian AFAS dan ATISA. “Perjanjian-perjanjian internasional yang ada saat ini, jangan hanya dilihat sebagai ancaman melainkan peluang untuk bersaing,” jelas Iskandar.  Seperti diketahui, sektor jasa memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian suatu negara.

Menurut The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sektor jasa berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, penarik investasi asing, dan penyumbang proses produksi sektor lainnya, termasuk sektor jasa itu sendiri. Pada 2019, sektor jasa memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 59 persen pada rata-rata ekonomi negara anggota Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).

Pada 2019, sektor jasa Indonesia memiliki kontribusi paling besar terhadap PDB yaitu 58 persen. Adapun rata-rata pertumbuhan PDB tahunan Indonesia pada periode 2015—2019 sebesar 5,03 persen, di mana rata-rata pertumbuhan tahunan sektor jasa sebesar 5,80 persen.

Sektor jasa juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dengan rata-rata menyerap sebesar 54 persen tenaga kerja. Adapun kinerja kinerja perdagangan jasa, pada triwulan III 2020 terdapat beberapa ekspor jasa yang mengalami pertumbuhan bila dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Jasa tersebut yaitu jasa telekomunikasi, komputer, dan informasi sebesar 10,21 persen; serta jasa keuangan yang juga tumbuh 14,04 persen. Pada periode tersebut, sektor jasa yang memiliki kontribusi paling besar terhadap ekspor jasa Indonesia yaitu jasa bisnis lainnya yang tumbuh 16,58 persen dan jasa perjalanan yang tumbuh 10,67 persen dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…