Perlu Ketegasan dan Konsistensi

Pemerintah sudah resmi mengatur kegiatan transportasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini mengatur pengendalian transportasi yang mencakup hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi terhadap semua moda transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretapian selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Psalnya, transportasi mudik sebenarnya merupakan tradisi yang menarik. Masyarakat selalu memilih mudik saat jelang perayaan Idul Fitri. Nah, untuk tahun ini, rencana mudik kembali terhenti. Pemerintah sudah tegas melarang arus transportasi mudik. Artinya, masyarakat perlu memahaminya lagi untuk yang kedua kali. Larangan atau imbauan agar tidak mudik kembali diingatkan.

Kita mendukung sikap pemerintah melarang aktivitas mudik tersebut. Namun, konsistensi kebijakan itu dalam penerapannya jangan setengah hati sehingga aturan akhirnya bagai macan ompong. Jangan sampai aturan di atas kertas terasa ketat dan keras sebagai teks regulasi, tetapi lemah tidak berdaya dalam kenyataannya di lapangan.  

Memang ada dua tantangan yang dihadapi pemerintah. Pertama, minat masyarakat untuk mudik masih tinggi meski sudah dilarang. Ini berdasarkan hasil survei Kemenhub pada Maret mengungkapkan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik walau ada pelarangan mudik. Apalagi Jika tidak dilarang, ada sekitar 81 juta orang yang siap mudik.

Kedua, pemerintah harus mengantisipasi lebih dini lonjakan pemudik sebelum masa pelarangan tiba. Artinya, diduga ada sebagian masyarakat yang merencanakan mudik sebelum masa pelarangan mudik berlaku. Mereka akan melakukan perjalanan mudik sekitar 26 April hingga 5 Mei 2021. Karena itu, terhadap mereka yang tetap ngotot mudik meski ada pelarangan mudik, maka apparat perlu mengambil  tindakan tegas secara konsisten. Kita menunggu sikap tegas aparat nanti di lapangan.  

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghentikan tanpa ada pengecualian seluruh operasional angkutan umum antarkota antarprovinsi selama masa pelarangan mudik. Sementara terhadap mereka yang mudik sebelum masa pelarangan mudik diberlakukan perlu dilakukan advokasi. Kiranya pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak curi start mudik demi keselamatan bersama.

Masyarakat harus menyadari bahwa pergerakan manusia yang masif selalu berkorelasi dengan ledakan angka penularan covid-19. Pergerakan manusia yang masif tidak hanya terkait mudik. Selama masa liburan Lebaran ada kecenderungan masyarakat untuk beramai-ramai mendatangi tempat-tempat wisata. Eloknya, tempat-tempat wisata juga ditutup untuk menghindari terjadinya kerumunan manusia.

Semua pihak, termasuk pengusaha angkutan, kuliner, dan wisata, seharusnya merasa legawa adanya  kebijakan pelarangan mudik demi kemaslahatan bersama. Kita tentu tidak mau angka penularan covid-19 yang semakin melandai dalam beberapa bulan terakhir ini kembali melonjak seperti halnya di negara-negara lain.

Karena sampai sejauh ini, kita memang belum tahu sampai kapan pandemi Covid-19 berakhir. Namun, satu hal yang pasti kita mesti bersatu. Virus Corona bukan semata musuh bagi petugas kesehatan, tapi merupakan musuh kita bersama. Penularan virus ini harus ditekan dan itu membutuhkan pengujian yang agresif serta pelacakan kontak, dan dikombinasikan dengan tindakan untuk membatasi pergerakan dan kontak.

Berbagai langkah preventif seperti ini tentu tak terlepas dari sikap pro-kontra yang ditimbulkannya, namun kita harus mempertahankan kondisi masyarakat hingga herd immunity melalui program vaksinasi tercapai. Mencegah penularan virus Covid-19 membutuhkan pengorbanan seluruh masyarakat. Pengorbanan itu antara lain kerelaan untuk membatalkan keinginan pulang kampung dan berwisata, demi keselamatan pribadi, keluarga dan lingkungan sekitarnya dari ancaman penularan Covid-19.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…