KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung Transparan

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI memastikan seleksi calon hakim agung 2021 untuk mengisi 13 formasi yang masih kosong di Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Kita juga meminta teman-teman media massa agar terus memantau seleksi calon hakim agung ini," Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Tujuannya, agar seleksi calon hakim agung tersebut objektif dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang bisa saja terjadi selama rangkaian seleksi.

Dengan mengedepankan transparansi dan pantauan semua pihak maka diharapkan KY dapat menjaring calon hakim agung yang profesional dan berintegritas. Hal itu tentunya agar sistem peradilan di Indonesia jauh lebih baik lagi."Hakim yang baik akan membangun sistem peradilan yang lebih baik pula," katanya.

Mukti Fajar juga menyebutkan dari 149 orang yang mendaftar sebagai calon hakim agung (CHA), sebanyak 116 orang lolos dalam tes administrasi.

"Jumlah pendaftar dari catatan KY ada 149 orang dari hakim karier dan ad hoc, dan jumlah yang lolos administrasi ada 116 orang yang akan kami sampaikan kepada publik siang ini," kata Mukti Fajar.

Ia menjelaskan bahwa seleksi CHA itu berdasarkan Surat Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2021 terkait kebutuhan 13 hakim agung.

Menurut dia, 13 hakim agung tersebut terdiri atas 8 orang untuk Kamar Pidana, dua orang untuk Kamar Perdata, satu untuk Kamar Militer, dan dua orang untuk kamar Tata Usaha Negara.

"Proses seleksi hanya 6 bulan, dimulai pada 1 Maret untuk pengumunan dan pendaftaran yang berakhir akhir Maret," ujarnya.

Menurut dia, KY akan mengumumkan nama-nama yang lolos administrasi pada tanggal 31 Maret. Mereka yang lolos selanjutnya mengikuti tes seleksi, seperti kualitas, kepribadian, dan wawancara.

Ia menargetkan KY mengirimkan nama-nama CHA ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kelayakan dan komptensi pada tanggal 9 Agustus 2021."Kami akan usulkan ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kelayakan pada tanggal 9 Agustus 2021," katanya.

Kemudian KY bersama Komisi III DPR RI sepakat tidak ada intervensi satu sama lain selama proses seleksi calon hakim agung 2021 yang akan mengisi 13 formasi di Mahkamah Agung (MA).

"Kita membuat kesepakatan bahwa tidak boleh saling intervensi," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Rabu (31/3).

Kedua belah pihak sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing selama rangkaian seleksi calon hakim agung. Apalagi, baik KY maupun Komisi III DPR memiliki porsi masing-masing dalam tahapan seleksi.

Siti mengatakan KY juga telah mengadakan audiensi dengan Komisi III terkait seleksi calon hakim agung 2021 tersebut.

Pada audiensi tersebut KY menegaskan bahwa proses seleksi 116 calon hakim agung yang lolos administrasi akan dilakukan secara transparan dan dipantau oleh media massa.

Dalam rangkaian seleksi calon hakim agung, KY juga akan melakukannya sesuai ukuran dan kompetensi hakim agung. Nantinya, materi yang diujikan juga terkait kompetensi hakim agung. Bahkan, KY juga memaparkan kepada Komisi III terkait nilai atau bobot sehingga proses seleksi betul-betul transparan.

Seleksi calon hakim agung tersebut untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA.

Posisi yang dibutuhkan yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.

Dalam rapat tersebut, Siti Nurdjanah menyebutkan dari 116 calon yang lolos administrasi terdiri atas 75 orang dari hakim karier peradilan umum, TUN, dan militer, dan 41 orang nonkarier terdiri atas praktisi dan akademisi.

Pendaftar untuk Kamar Perdata, lanjut dia, dari 47 orang pendaftar, yang lolos 36 calon; untuk Kamar Pidana, yang lolos 73 orang dari 85 calon pendaftar.

"Untuk Kamar Tata Usaha Negara yang daftar ada 12 orang dan hanya 4 orang yang lolos. Sementara itu, untuk Kamar Militer dari 5 orang pendaftar, 3 orang yang lolos administrasi," ujarnya.

Dari sisi pendidikan CHA yang lolos administrasi, lanjut Siti, terdiri atas 44 orang lulusan S-2 dan 72 calon lulusan S-3. Mereka yang lolos administrasi sebanyak 20 orang perempuan dan 96 laki-laki.

Rapat audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir serta dihadiri para anggota KY. Ant

 

BERITA TERKAIT

Presiden Teken Perpres untuk Pelindungan Jaksa Beserta Keluarganya

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…

Praktisi Dukung Langkah Tegas Berantas Praktik Pengiriman Ilegal PMI

NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

DPR Minta DJKI Kemenkum Permudah UMKM Daftar HKI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Presiden Teken Perpres untuk Pelindungan Jaksa Beserta Keluarganya

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…

Praktisi Dukung Langkah Tegas Berantas Praktik Pengiriman Ilegal PMI

NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

DPR Minta DJKI Kemenkum Permudah UMKM Daftar HKI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…

Berita Terpopuler