Helsinki Principles, G-20 dan COP Climate Change

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

Fakta makin maraknya berbagai bencana, menguatkan perlunya kolaborasi nyata seluruh negara di dunia untuk sesegera mungkin mengambil langkah ekstrem keluar dari pakem demi menyelamatkan generasi mendatang.  Jargon yang diusung adalah gerakan de-carbonizing laju pertumbuhan ekonomi. Perlu disadari bersama bahwa menempatkan target pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama keberhasilan bangsa, ternyata menimbulkan sifat kompetisi yang mengarah pada aspek kanibalisme antar negara. Semua negara berlomba-lomba mengalahkan laju ekonomi negara lainnya tanpa mempertimbangkan praktek-praktek yang dijalankan justru melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Ketika daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, diperlukan teknologi baru untuk memperbaiki status daya dukung dan daya tampung tersebut. Teknologi jelas membutuhkan investasi dalam skala besar yang pada akhirnya justru kembali mendorong eksploitasi sumber daya secara masal. Akibatnya muncul lingkaran setan yang terus saja berulang, dengan lingkungan hidup menjadi pihak yang paling dirugikan. Tak heran jika intensitas bencana terus saja meningkat di seluruh belahan dunia tanpa mengenal batas-batas administrasi. Ditambah munculnya berbagai konflik kepentingan, masa depan generasi mendatang terasa makin jauh dari apa yang diimpikan..

Secara global, komitmen dunia mengatasi dampak perubahan iklim dalam kerangka Conference on Party (COP) sudah dibangun sejak lama. Pertemuan tingkat tinggi (KTT) di Brasil, masih menjadi tonggak sejarah munculnya kesadaran ini. Sayangnya hingga selesainya kesepakatan di bawah mekanisme Kyoto Protocol, progress yang dihasilkan justru berfluktuasi. Beberapa negara yang sebelumnya tampak akan menjadi champion dan berkomitmen tinggi, justru menarik diri terjebak pada persoalan politik domestik yang menyeruak. Di sisi lain, negara-negara yang terus saja mempertanyakan dampak perubahan iklim, justru mengalami penguatan dan mendapatkan angin segar.

Tak salah jika tahun 2015, disusun kesepakatan ulang dalam kerangka Paris Agreement yang memberikan mandat kepada masing-masing negara untuk mengambil langkah nyata dan konkret. Belajar dari kasus Kyoto Protocol, penguatan komitmen terhadap pencapaian Paris Agreement terus diusahakan termasuk yang terkini adalah munculnya Helsinki Principles sekaligus tercapainya Koalisi Menteri Keuangan beberapa negara. Pihak yang menyepakati koalisi awalnya mencapai 43 negara termasuk Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan dukung aspek pendanaan terhadap pencapaian target Paris Agreement. Bergabungnya para Menkeu dunia di dalam koalisi, mensyaratkan adanya pengakuan atas enam item utama dalam Helsinki Principles selain membagi peran dan pengalaman masing-masing dalam menyusun kerangka pertumbuhan ekonomi baru rendah emisi (de-carbonizing) pertumbuhan ekonomi. 

Secara umum, enam item utama dalam Helsinki Principles diantaranya: menyelaraskan kerangka pertumbuhan ekonomi makro di masing-masing negara dalam kerangka Paris Agreement, membagi pengalaman masing-masing negara dalam membangun kesepemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan domiestik terkait isu perubahan iklim. Berikutnya adalah menghitung secara cermat efektivitas pengenaan harga karbon dalam perekonomian domestik serta memasukkan isu perubahan iklim di dalam kerangka makro pertumbuhan ekonomi negara. Tak ketinggalan melakukan mobilisasi seluruh sumber daya dalam menciptakan pendanaan perubahan iklim menuju pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) di masing-masing negara.    

Yang lebih membanggakan, Indonesia baru saja terpilih menjadi co-chair dalam Koalisi Menteri Keuangan Untuk Aksi Mengatasi Perubahan Iklim Dunia dalam kerangka Helsinki Principles ini bersama dengan Finlandia. Terpilihnya Indonesia menggantikan Chile dalam Koalisi tersebut memiliki durasi 2021 hingga periode 2023. Dalam voting terakhir pemilihan, Indonesia mengalahkan saingan utamanya yaitu Uganda dan Filipina. Hebatnya lagi, pemilihan ini makin melengkapi kiprah hebat Indonesia di dunia internasional pasca Presidensi G-20 tahun 2022 dan Chairmanship ASEAN di 2023.

Kesepakatan Sistem Keuangan

Setelah sempat dibatalkan tahun 2020 kemarin, agenda COP 2021 sedianya akan dilaksanakan di Glasgow, Skotlandia. Pemerintah sendiri merasa bahwa COP 2021 akan memberikan momentum yang luar biasa khususnya pasca bergabungnya kembali negara Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Joe Biden. Tak heran jika Indonesia sangat siap untuk mengajukan diri menjadi co-chair COP 2021 bersama dengan Inggris. Secara modalitas, Indonesia juga terus menunjukkan kemajuan yang begitu luar biasa meski terasa berat dan tertatih-tatih.   

Kaji ulang dokumen NDC misalnya meneguhkan komitmen yang tak biasa sebagai penyempurnaan dari berbagai dokumen yang sudah dibangun sebelumnya baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011. Regulasi tersebut mengamanatkan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang dikombinasikan dengan Rencana Aksi Adaptasi (RAN-API). Tahun 2016 juga disahkan Undang-undang (UU) Nomor 16 tentang ratifikasi Paris Agreement dalam kerangka pencapaian target NDC sebesar 29% dengan pendanaan publik dan 41% dengan dukungan internasional di tahun 2030.

Segera diterbitkannya regulasi yang mengatur nilai ekonomi karbon (NEK) menjadi pemanis lainnya dalam upaya mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan yang berbasis pasar. Ingat bahwasanya mekanisme carbon trading juga siap untuk diimplementasikan dalam kerangkan regulasi NEK ini. Belum lagi pengaturan lebih lanjut terkait isu cap and trade, taxing for carbon activity, result based payment (RBP) serta skema inovatif lainnya. Pembayaran RBP oleh Green Climate Fund (GCF) atas keberhasilan project REDD+ Indonesia menjadi milestone yang akan ditingkatkan dalam berbagai level kebijakan. Belum lagi skema pembayaran RBP oleh lembaga internasional dalam format Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur dan Bio carbon untuk Provinsi Jambi akan segera dimulai.

Posisi Indonesia sebagai Presidensi G-20 tahun 2022 juga memberikan dampak penguatan lainnya. Perlu dipahami bahwa kelompok G-20 merupakan forum kerjasama negara–negara perekonomian besar dunia yang secara kolektif mewakili 85% Produk Domestik Bruto (PDB) dunia serta 75% perdagangan. G20 beranggotakan 19 negara, antara lain Amerika Serikat (AS), Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brazil, China. Kanada, Jepang, Jerman, Indonesia, Italia, Korea Selatan, Meksiko, Perancis, Rusia, Turki dan satu kelompok regional, yakni Uni Eropa (UE)

Beberapa isu penting yang masuk menjadi pembahasan utama diantaranya: perdagangan internasional yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi global dan kerjasama multilateral berdasarkan rules-based international order. Selain itu, terdapat pula kesepakatan terkait sistem keuangan internasional yang stabil, penanganan masalah migrasi dan pengungsi, perubahan iklim, ketahanan pertanian dan energi, digitalisasi ekonomi yang mendukung pemerataan pembangunan dan keuangan inklusif, hingga isu – isu terkait korupsi dan aliran dana untuk tindak kejahatan.

Masih ingat memori baik ketika Wakil Presiden (Wapres) kala itu, Jusuf Kalla yang hadir di KTT G20, secara khusus juga menyuarakan sejumlah kepentingan nasional Indonesia melalui pengembangan inovasi keuangan melalui bisnis model dengan digitalisasi ekonomi dan referensi energi terbarukan. Dalam kesempatan lain, Wapres juga memamerkan komitmen nyata Indonesia di dalam mendukung upaya pembangunan rendah karbon sekaligus pengembangan industri syariah melalui penerbitan Indonesian Green Sukuk. Beliau juga mengajak negara-negara internasional untuk memperkuat kerjasama di dalam mengatasi bersama isu perubahan iklim dalam kerangka hubungan multilateral.

Dari seluruh penjelasan ini, dapat dilihat bahwa peran negara menjadi sangat sentral dalam mewujudkan tujuan mengatasi dampak perubahan iklim. Negara dengan segala pranata dan kelengkapannya mampu dan memiliki kapasitas menjadi garda terdepan kelangsungan ekologi demi keberlanjutan antar generasi. Namun demikian, segala upaya menjadi sia-sia jika pemangku kepentingan lainnya tidak mendukung apa yang dijalankan pemerintah. Untuk itulah ke depannya sinergitas langkah dan upaya menjadi kata sakti dalam mewujudkan aksi nyata mengatasi dampak perubahan iklim secara bersama. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi  

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…