Pajak Daerah Jadi 'Dalang' Kenaikan Harga BBM Di Sumut

 

NERACA

Jakarta – PT Peramina (Persero) secara resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai Kamis 1 April 2021. Kenaikan tersebut lantaran kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut. “Kenaikan PBBKB di suatu daerah secara otomatis akan membuat harga BBM di wilayah tersebut naik,” kata Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, dalam keterangannya, Sabtu (3/4).

Sayangnya, kenaikan harga BBM yang hanya terjadi di wilayah Sumut tersebut ditanggapi dingin oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Menurutnya, tidak ada kaitannya kenaikan harga BBM dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Namun demikian, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya. Menurutnya, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.

“Padahal ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” kata Sofyano.

Menurut dia, tidak tepat bagi seorang Gubernur untuk menyalahkan Pertamina terkait adanya kenaikan harga BBM. Apalagi jika kenaikan tersebut sebagai imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5 persen menjadi 7,5 persen. “Harusnya jika ingin mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikannya,” tukasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain. “Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak yang ada,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk memahami bahwa penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp 200 di Sumatera Utara bukanlah keputusan Pertamina, melainkan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Gubernur. “Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukan karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…