KKP Jamin PP 27/2021 Permudah Usaha Perikanan Tangkap

NERACA

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap. Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.

 "Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," tutur  Zaini.

Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

 "Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelas Zaini.

Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.

"Kita akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci," tambah Zaini.

Reformasi perizinan ini sejalan dengan amanah Preisden RI, Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Terobosan ini juga mendukung program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).

Tak hanya itu, Menteri Trenggono juga optimis dengan penetapan PP 27/2021 yang berdampak pada kemudahan berusaha dan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bahwa PP 27/202 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Trenggono mengklaim PP ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Lebih lanjut, PP tersebut juga mengatur beberapa hal pokok yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable.

Kedua terkait penataan ruang laut, adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut. Ketiga pengaturan sektor perikanan tangkap.

Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi kini berada dalam satu pintu, di KKP saja. Sementara itu, reformasi perizinan diprioritaskan untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Bahkan melalui PP Nomor 27 Tahun 2021 juga mengatur dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. “Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif,” jelas Trenggono.

Sehingga Trenggono berharap, dengan adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut. Sebab, membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini berada dalam satu pintu di KKP saja.

 

 

BERITA TERKAIT

BLOK A PASAR TANAH ABANG KEMBALI DIBUKA - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…

Ekspansi Data Center - DCI Indonesia Siapkan Belanja Modal Rp 1 Triliun

NERACA  Jakarta – Danai ekspansi bisnisnya, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

BLOK A PASAR TANAH ABANG KEMBALI DIBUKA - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…

Ekspansi Data Center - DCI Indonesia Siapkan Belanja Modal Rp 1 Triliun

NERACA  Jakarta – Danai ekspansi bisnisnya, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini…