e-Procurement Ramah Pajak

 

Oleh: Agus Achmad Arifin, Staf Ditjen Pajak Kemenkeu *)

 

Pengadaan barang/jasa pemerintah membutuhkan keterampilan. Perubahan ketentuan sering terjadi. Beberapa pekerjaan lain mendesak untuk segera diselesaikan. Waktu untuk mempelajari aturan juga terbatas. Semuanya terasa semakin rumit.

 Pemerintah baru saja memperbarui ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. Salah satu yang menarik dari peraturan tersebut adalah ketentuan mengenai e-marketplace. Dengan adanya e-marketplace ini, pemerintah bisa melakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement).

Penggunaan e-marketplace dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menawarkan beragam manfaat. Transaksi pengadaan barang/jasa menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan. E-marketplace bisa menghilangkan tindakan mark-up dan transaksi fiktif. Pembeli bisa lebih mudah menemukan barang/jasa yang dibutuhkan. Dari proses mencari barang/jasa, membandingkan dengan produk lain, negosiasi, hingga pembayaran semua dilakukan secara elektronik. Selain itu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi lebih mudah untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah.

Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Pada 17 Agustus 2020, LKPP meluncurkan aplikasi Bela Pengadaan. Sebanyak enam marketplace telah bergabung dalam aplikasi tersebut, yaitu Bhinneka, Blibli, Bukalapak, Gojek, Grab, dan Shopee.

SPSE yang dikembangkan oleh LKPP selanjutnya dioperasikan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE berfungsi sebagai fasilitator pada proses e-procurement. Artinya, LPSE tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Aspek Perpajakan e-Procurement

UKPBJ di instansi pemerintah adalah unit kerja yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. Para pegawai tersebut ditugaskan untuk mengelola pengadaan barang/jasa di unit kerjanya. Semasa bertugas, pegawai pada UKPBJ berpotensi pensiun atau dipindahtugaskan ke unit kerja lain. Formasi yang ditinggalkan akan diisi oleh orang lain. Meskipun sudah dibekali pendidikan dan pelatihan, pegawai yang ditugaskan untuk mengelola pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu untuk mempelajari perubahan atau ketentuan terkini terkait pekerjaannya. Bahkan kadangkala, pegawai terlambat mengetahui adanya ketentuan baru. Termasuk diantaranya adalah masih kurangnya pemahaman terkait ketentuan perpajakan.

Penjual/penyedia jasa juga memiliki kondisi yang tidak jauh berbeda. Mereka umumnya kesulitan untuk mendapatkan keterampilan memadai dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan perpajakan, khususnya UMKM. Mereka cukup sibuk dengan urusan bisnis sehingga kesempatan untuk mempelajari aturan baru terbatas.

Transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah tidak lepas dari aspek perpajakan. Demikian juga pada e-procurement. Instansi pemerintah wajib menjalankan fungsi sebagai pemotong/pemungut pajak atas setiap transaksi pengadaan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan dengan pengadaan barang/jasa kena pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dipungut sehubungan dengan pengadaan barang. PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, deviden, bunga, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21. Lalu, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, hadiah undian, dan lain lain). Ditambah lagi bea meterai yang dikenakan atas dokumen tertentu seperti kuitansi, kontrak, dan sebagainya.

Karena keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, Pemerintah belum membuat LPSE secara terpusat. Oleh karena itu, saat ini LPSE masih tersebar di berbagai instansi pemerintah. Sebelas instansi mulai menerapkan e-procurement pada tahun 2008. Berdasarkan data pada website LKPP, sebanyak 709 Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) yang telah memiliki LPSE saat ini. Banyaknya jumlah LPSE ini bisa dijadikan bahan kajian pemerintah untuk membuat LPSE terpusat. Dana pemerintah untuk 709 LPSE tersebut bisa dialihkan untuk membangun infrastruktur teknologi informasi sehingga bisa dibuat LPSE terpusat.

Jumlah LPSE yang cukup banyak dan tersebar menjadikan adanya kesenjangan kualitas layanan, kapasitas, dan keamanan informasi dalam memfasilitasi e-procurement. Membangun sebuah e-marketplace tentu membutuhkan dana yang besar. LPSE milik K/L/D/I yang memiliki dana besar, akan mampu menyediakan e-marketplace yang mumpuni. Untuk itu, LKPP telah menerbitkan pedoman penyusunan dokumen standardisasi LPSE pada tahun 2014 (dikenal dengan Standardisasi LPSE:2014). Standar LPSE:2014 ini terdiri atas 17 standar yang secara garis besar memuat tiga aspek utama, yaitu layanan, kapasitas, dan keamanan informasi. Dari 17 standar tersebut tidak ada standar mengenai perpajakan.

Lebih Mudah

Pada tahun 2011, LKPP telah membuat kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Fokus kesepakatan tersebut adalah pertukaran data dan peningkatan kemampuan teknis antara LKPP dan DJP. LKPP menyediakan data pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk disampaikan kepada DJP. Di pihak lain, DJP menyediakan data identitas wajib pajak termasuk informasi kepatuhan perpajakannya untuk digunakan LKPP dalam memvalidasi data peserta pengadaan.

Kesepakatan bersama antara LKPP dengan DJP bisa lebih diperdalam lagi. Sebagai sesama instansi pemerintah, keduanya tentu memiliki visi besar yang sama yaitu memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat luas. Sinergi antar kedua pihak bisa merancang agar instansi pemerintah lebih mudah, efektif, dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sinergi tersebut tentu saja membutuhkan komitmen tinggi dari masing-masing pihak, terlebih ada unsur kerahasiaan data di dalamnya.

Kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan salah satunya bisa dilakukan dengan penambahan fitur pada e-marketplace. Fitur tambahan tersebut ditujukan untuk mendukung fungsi withholding tax oleh instansi pemerintah. Misalnya, setiap transaksi langsung memperhitungkan pajak. Identifikasi tarif dan jenis pajak otomatis dilakukan sistem melalui beberapa pertanyaan sederhana. Spesifikasi barang/jasa bisa ditambahkan data untuk mendukung akurasi identifikasi. Penjual/penyedia jasa bisa langsung mendapatkan bukti potong pajak. Penjual menerbitkan faktur pajak melalui web e-marketplace yang terintegrasi dengan aplikasi e-faktur milik DJP. Jika dipandang perlu, bisa juga dilakukan penambahan unsur perpajakan pada standardisasi LPSE.

Lebih lanjut, e-marketplace diharapkan memiliki fitur yang memudahkan dalam pembuatan laporan oleh instansi pemerintah. Fitur seperti menu impor data pajak yang mudah diadaptasi pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak tentu akan sangat membantu. Data transaksi juga bisa diadaptasi menjadi Daftar Transaksi Harian (DTH) dan/atau Rekapitulisasi Transaksi Harian (RTH). Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah, akan lebih menghemat waktu. Dengan terpenuhinya laporan DTH dan RTH tepat waktu, penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum juga tidak akan tertunda. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Tunjangan Guru: Bentuk Kepedulian Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

  Oleh: Ivan Aditya, Pemerhati Pendidikan.    Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa yang berkualitas. Dalam ekosistem…

Gerak Cepat Pemerintah Merespon Kebijakan Tarif Impor Trump

Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung     Pemerintah menunjukkan respons cepat dan strategis dalam menghadapi dampak kebijakan tarif impor…

Konferensi PUIC: Pertegas Peran Indonesia di Mata Dunia Internasional

  Oleh : Jodi Mahendra,  Pengamat Hubungan Internasional   Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya di panggung diplomasi global dengan menjadi tuan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tunjangan Guru: Bentuk Kepedulian Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

  Oleh: Ivan Aditya, Pemerhati Pendidikan.    Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa yang berkualitas. Dalam ekosistem…

Gerak Cepat Pemerintah Merespon Kebijakan Tarif Impor Trump

Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung     Pemerintah menunjukkan respons cepat dan strategis dalam menghadapi dampak kebijakan tarif impor…

Konferensi PUIC: Pertegas Peran Indonesia di Mata Dunia Internasional

  Oleh : Jodi Mahendra,  Pengamat Hubungan Internasional   Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya di panggung diplomasi global dengan menjadi tuan…

Berita Terpopuler