6.270 Tunggakan BPJS Kesehatan Selesai Dibantu Kejaksaan

NERACA

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyelesaikan tunggakan iuran yang dilakukan 6.270 pemberi kerja di Indonesia melalui mediasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri sepanjang 2020.

"Ke depan melalui penguatan sinergi ini, diharapkan angka tersebut terus meningkat. Pemberi kerja pun kami harapkan dapat makin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya, agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya," kata Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (4/3).

Proses mediasi terkait tunggakan iuran tersebut dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk melakukan mediasi dengan pemberi kerja.

Upaya memperkuat sinergi BPJS Kesehatan dengan kejaksaan negeri pun terus dijalin sebagai upaya mewujudkan 'clean governance' dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satunya yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (4/3).

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kerja sama ini juga merupakan upaya BPJS Kesehatan menjalankan amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi, sehingga diharapkan implementasi sistem 'good governance' BPJS Kesehatan dapat terwujud secara optimal,” ujarnya.

Mundiharno mencontohkan, salah satu aktivitas yang dilakukan adalah upaya optimalisasi penegakan kepatuhan bagi pemberi kerja seperti pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program JKN -KIS.

Ia pun berharap, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat memacu kepatuhan badan usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka untuk mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

Selain upaya optimalisasi penegakan kepatuhan, kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

“Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari aparat hukum pemerintah yang kompeten,” katanya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…