KY Gandeng KPK Telusuri LHKPN Calon Hakim Agung

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rekam jejak dari kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon Hakim Agung.

"KY akan melakukan rekrutmen kepada kebutuhan 13 Hakim Agung dan itu sudah ada pendaftaran, KPK diminta untuk menelusuri rekam jejak calon hakim. Nanti disampaikan nama-namanya kalau sudah lolos administrasi misalnya apakah calon hakim tersebut patuh terhadap pelaporan LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).

Sebelumnya, Pimpinan KPK menerima audiensi Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata beserta jajaran, salah satunya membahas soal rekrutmen Hakim Agung tersebut."Apakah kekayaan hakim tersebut sesuai dengan profilnya, nanti analisisnya juga termasuk transaksi keuangan yang bersangkutan," tambah Alex.

KY, lanjut dia, menginginkan calon Hakim Agung yang nantinya terpilih betul-betul memiliki integritas.

"Kalau masalah kemampuan teknis kalau calon hakim tersebut dari hakim karier sudah tidak diragukan lagi tetapi kami menginginkan seorang Hakim Agung yang berintegritas itu tadi. Pertama terkait permintaan KY ke KPK untuk telusuri rekam jejak calon hakim agung, kedua terkait pengawasan hakim," tuturnya.

Alex menyatakan KY saat ini mengawas hakim dari tingkat pertama sampai tingkat agung yang wilayahnya dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dan hanya berkedudukan di DKI Jakarta.

"Bagaimana KPK bersinergi terkait pengawasan hakim sebagaimana teman-teman ketahui bahwa KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan misalnya dugaan tindak pidana korupsi oleh hakim. Kami juga menerima dan umumnya tindak lanjut yang kami lakukan penetapan misalnya kalau dugaan itu terkait suap," ucap Alex.

Namun, kata dia, jika KPK menerima informasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim maka pihaknya akan menyampaikan ke KY untuk ditindaklanjuti.

"Tetapi kalau di proses penyelidikan KPK dapatkan informasi pertemuan hakim dengan pengacara misalnya atau tindakan terkait kode etik nanti informasi itu yang kami sampaikan kepada KY untuk tindak lanjuti," kata Alex.

Dalam kesempatan sama, Ketua KY juga menyatakan kunjungannya ke KPK dalam rangka menjalin kerja sama dalam proses rekrutmen calon Hakim Agung.

"Dalam rangka menjalin kerja sama pada proses rekrutmen calon Hakim Agung yang sudah kami buka di mana proses ini nanti akan libatkan "sharing" informasi dan juga berbagai data tentang para hakim tersebut," kata Mukti.

Kerja sama selanjutnya, kata Mukti, mengenai pengawasan hakim."Saya kira itu secara garis besar yang bisa saya sampaikan kunjungan KY ke KPK siang hari ini," tuturnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…