Lancarkan Arus Perekonomian - Pemilik Minimarket Bongkar Sendiri Bangunan Tanpa IMB Kemenhub RI

NERACA

Depok - ‎Bangunan Minimarket yang berada depan bangunan Stasiun Kereta Listrik Depok Baru, telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Bangunan yang sudah mendapat peringatan pembongkaran dari Pemkot Depok, karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dan kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan RI sebagai Pemilik Lahannya.

 

Hal ini dapat melancarkan arus lalu lintas perekonomian. Bahkan. juga mempercepat laju investasi yang bisa meningkatkan Laju pertumbuhan Ekonomi (LPE) daerah khususnya Kota Depok dalam percepatan pulihnya kegiatan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid'19. Demikian rangkuman bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA sejak dibongkarnya bangunan tersebut, kemarin. 

 

‎Menurut Muttaqin, salah seorang direksi Perusahaan investasi di Kota Depok, menjelaskan bahwa pembongkarannya setelah mendapat SP1 pada tanggal 22 Feb 2021 lalu, akhirnya pemilik bangunan Indomaret di Stasiun Depok Baru, Kamis, 4 Februari 2021 membongkar sendiri bangunannya. Dan, ‎bangunan Indomart tersebut yang berdiri diatas lahan Pemerintah Kementrian Perhubungan RI yang tidak memiliki IMB  juga tidak memiliki izin dari Kementrian Perhubungan sebagai pemilik lahan. (silahkan minta komentar)

 

"Karena bangunan ini dianggap ilegal dan berdiri diatas lahan yang dipinjam oleh Pemda Depok. Maka sesuai perda Kota Depok Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum pasal 15 ayat 2 dan 4, dan atas permohonan penertiban bangunan diatas lahan pemerintah oleh Bagian Aset Pemda Daerah, maka Satpol PP mengeluarkan surat Peringatan No 300/090/Trantib 2021," ujar Sumber NERACA dari Satpol PP kota Depok dibawah pimpinan Hj. Linda melalui Daring WhatsApp.

 

Dijelaskannya, dengan kesadaran sendiri pemilik bangunan membongkar bangunannya dengan bantuan Korlap Stasiun Depok Baru.

 

Atas kesepakatan Kepala UPT terminal dan Kepala Stasiun Depok Baru, meminta pembongkaran dilakukan pada saat Stasiun dan Terminal sepi dari penumpang. Pilihannya pada malam hari, sehingga proses pembongkaran tidak mengganggu kenyamanan penumpang di stasiun maupun terminal.

 

Sementara keterangan lainnya, bahwa Sebagaimana diketahui lahan Stasiun KA Depok Baru, pada bagian Timur dan Barat adalah Barang Milik Negara dengan Kemenkeu sebagai Pengelola dan Kemenhub sebagai Pengguna. Kemudian oleh Kementerian Perhubungan RI atas persetujuan Kemenkeu telah dipinjamkan kepada Pemerintah Kota Depok untuk digunakan sebagai Terminal Sementara.     

 

Muttaqin juga menjelaskan, bahwa yang di bagian Bbarat Stasiun sebagian lahan telah dikerja samakan dalam bentuk "Sewa" oleh kementerian Perhubungan kepada PT Andyka sebagai lahan parkir sejak tahun 2014 sampai saat ini."Dengan dibongkarnya bangunan Indomart di terminal sementara tersebut, maka pergerakan angkot diterminal tersebut akan lebih leluasa, dan dapat meningkatkan pelayanan penumpang KA ataupun angkot," ujarnya.

 

Sementara Kasatpol PP Kota Depok, Hj. Linda Linda Kasatpol PP, bahwa dengan dibongkarnya bangunan tanpa IMB tersebut oleh pemiliknya, merupakan adanya kesadaran warga atau pengusaha yang makin meningkat taat aturan sesuai ketentuan perundangan‎.

 

"Alhamdulillah sesuai dengan SP1 yang kami keluarkan, pemilik bangunan mau membongkar sendiri. Saya berterima kasih kepada semua  pihak yang sudah patuh dan kooperatif dalam penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Hj. Linda‎.

 

Sedangkan keterkaitan dengan penataan transportasi di area Terminal, diharapkan bisa ditata yang bagus dan ramah penumpang (pengguna transportasi), diantaranya: 1. Angkot -angkot tidak sembarang berhenti di muka stasiun, jadi ada jarak aman dari Hall Stasiun dengan moda Angkutan Angkot, dibuatkan batas barier dari ex indomaret sampai pohon besar arah selatan.

 

Keduanya disarankan; diberikan ruang jalan untuk tamu-tamu stasiun yang menggunakan mobil untuk masuk/parkir di area stasiun. Hal ini diperlukan  karena terkadang Jajaran Direksi KAI/KCI drop sit di Stasiun Depok Baru.

 

Hal Ketiga yang diharapkan dalam penataan arus penumpang KA, angkot dan lainnya seperti  kernet angkot & pengemis-pengemis agar dikelola dengan tertib, aman dan nyaman bagi penumpang sehingga tidak mengganggu.

 

"Semoga wilayah Depok warganya bisa menikmati fasilitas transportasi yang ramah & nyaman serta laju perekonomian. Dipercepat pemulihannya dan makin maju dan mensejahterakan seluruh warga Kota Depok yang sehat segalanya," tutur Kasatpol PP Kota Depok dan Kepala Stasiun KA dan Sumber NERACA lainnya. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…