MAKI Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung

NERACA

Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengawasi sidang sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, karena menilai kasus itu relevan dan patut menjadi contoh bagaimana proses peradilan untuk kasus dugaan mafia tanah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasannya dalam menindak para mafia tanah di Indonesia, salah satu contohnya penanganan kasus mafia tanah di Cakung.

"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi," kata Boyamin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (28/2), menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto, dari segala hukuman.

Karena itu, Boyamin menyarankan penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik dan menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus itu.

Anggota Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, mengatakan, mereka tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, kata dia, KY juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.

"Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut," kata dia.

Pada sisi lain, kejaksaan berharap majelis hakim mengamini tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun pada terdakwa Ahmad Djufri, tidak seperti pada terdakwa Paryoto yang divonis bebas.

"Ya, harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi, itu kan semua bagaimana hakim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady.

Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional, namun majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman.

Terhadap vonis tersebut, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung dan menunggu putusan dari hakim MA atas kasasi itu.

Sementara terhadap tersangka lainnya dalam kasus sama, yakni Benny Tabalujan, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi yang kini menetapkan dia sebagai daftar pencarian orang. Ant 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…