DAMRI Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

NERACA

Jakarta - DAMRI menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) DAMRI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa (2/3) di Kantor Pusat DAMRI, Matraman Raya, Jakarta Timur.

Menurut Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin, melalui keterangannya pada Kamis (4/3), ini merupakan bukti bahwa DAMRI semakin serius dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat membantu Perusahaan yang sedang dalam proses transformasi untuk mendapatkan pendampingan berupa pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi aset-aset DAMRI.

"Di usia yang ke-75 tahun ini, DAMRI berharap dapat lebih banyak menciptakan value untuk perusahaan yang tertuang dalam berbagai bentuk, di antaranya JAMDATUN hadir untuk membantu memberikan legal opinion bagi DAMRI dengan mempertimbangkan aspek Good Corporate Governance (GCG), aspek legal perdata dan pidana, serta aspek mitigasi risiko," kata Milatia Moemin.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono SH, MM, CN.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris JAMDATUN Republik Indonesia Chaerul Amir SH, MH, Direktur Tata Usaha Negara Sapta Subrata SH, Direktur Pertimbangan Hukum B. Maria Erna Elastiyani SH, MH, Direktur Perdata Pathor Rahman SH, MH, anggota Dewan Pengawas DAMRI Teguh Pristiwanto, serta seluruh anggota Direksi DAMRI.

Acara ini juga disaksikan oleh para Kepala Divisi, Area Manager, dan General Manager DAMRI dari Sabang sampai Merauke yang hadir secara virtual.

Sementara itu, JAMDATUN Feri Wibisono mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada perusahaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun sinergi antara DAMRI dan JAMDATUN yang ikut mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kolaborasi ini, DAMRI juga akan mengutamakan prinsip hukum dan mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

"Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama DAMRI dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat membantu perusahaan dalam menangani perkara hukum dan optimalisasi aset, khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang patuh terhadap hukum," tutup Milatia Moemin. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…