Lapor SPT Online Tanpa Password?

Oleh: Athorfi Rofiasari, Staf Ditjen Pajak Kemenkeu *)

Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan nyatanya sama wajibnya dengan membayar pajaknya. Satu kali dalam setahun, sedikit ingat banyak lupanya.

“Saya kan udah bayar pajak. Masa masih harus lapor?”. Tidak jarang pertanyaan itu dilontarkan oleh Wajib Pajak (WP). Jawabannya? “tentu saja, anda  wajib melaporkan pajak yang anda bayar”.  Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment yang menuntut Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak sendiri. Kewajiban yang melekat pada WP bukan hanya membayar pajak, namun juga melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Mengikuti perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan inovasi dalam hal meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melakukan Pelaporan SPT. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan beberapa cara, bisa dengan disampaikan langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, dikirim menggunakan jasa pengiriman, atau dapat juga dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Beberapa tahun ini belakangan, pelaporan SPT secara online menjadi sarana pelaporan yang diminati. Pelaporan SPT secara online dianggap mudah dan nyaman. Wajib Pajak tidak lagi harus antri di kantor pelayanan pajak. Wajib Pajak juga tidak perlu was-was apabila SPT yang dikirimkan melalui jasa pengiriman tidak sampai atau rusak pada saat pengiriman. Dengan adanya fasilitas Lapor SPT secara online, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT di mana saja selama tersambung dengan jaringan internet. Dalam kondisi ideal, Wajib Pajak dapat membuat dan melaporkan SPT secara online hanya dalam hitungan beberapa menit. Wajib Pajak dapat menghemat waktu dan tenaga.

Kendala Pelaporan Online

Salah satu kendala yang dihadapi dalam melaporkan SPT secara online adalah lupa password untuk masuk ke akun djponline. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah mengingat laman tersebut dibuka minimal hanya satu kali dalam setahun, yakni saat lapor SPT Tahunan di bulan Januari hingga Maret. Untuk bisa memulihkan password, Wajib Pajak perlu memasukkan nomor EFIN pada menu Permohonan Ubah Kata Sandi di djponline. Electronic Filing Identification Number atau biasa disebut EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Masalah selanjutnya adalah ketika Wajib Pajak juga lupa EFIN miliknya. Untuk mendapatkan kembali nomor EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa cara. Bisa dengan menghubungi KPP, bertanya melalui sosial media yang dikelola KPP atau melalui layanan Kring Pajak 1500200. Pada masa pandemi ini, DJP melakukan penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan sehingga untuk mendapatkan nomor EFIN, Wajib Pajak tidak lagi harus datang ke KPP. Wajib Pajak hanya perlu mengirimkan email ke email kantor pajak berisi data diri dan foto Wajib Pajak yang sedang memegang KTP dan NPWP. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemohon nomor EFIN dengan pemilik data yang sebenarnya.

Fenomena Wajib Pajak yang lupa nomor eFIN ini selalu berulang setiap tahunnya. Hal ini terlihat sepele, tapi nyatanya jumlah permohonan lupa eFIN semakin banyak setiap harinya. Apalagi mendekati batas akhir pelaporan SPT. Menurut saya hal ini merupakan pemborosan waktu, tenaga dan sumber daya. Dalam artian, waktu, tenaga, dan sumber daya tersebut dapat digunakan untuk melakukan banyak pekerjaan lain.

Autentikasi Biometrik

Salah satu solusi yang terpikir oleh saya adalah pemanfaatan autentikasi sidik jari. Sidik jari merupakan hal unik dan terspesialisasi untuk masing masing individu, sehingga fungsinya dapat dipersamakan dengan password. Layaknya sebuah password hanya dapat digunakan bagi orang yang memiliki hak, dalam hal ini adalah Wajib Pajak itu sendiri.

Saat ini penggunaan sidik jari bukanlah hal yang asing. contohnya adalah pada ponsel pintar. Ponsel pintar menyematkan fitur pemindai sidik jari semenjak beberapa tahun silam. Para pembuat aplikasi pada ponsel pintar juga sudah memanfaatkan fitur pemindai sidik jari untuk digunakan sebagai autentikasi sebelum dapat menggunakan aplikasi yang dibuatnya. Hal ini juga sudah diimplementasikan dalam beberapa tahun ini.

Pada era web 4.0 seluruh aplikasi dan laman dibuat untuk dapat menampilkan konten dinamis yang hanya menampilkan informasi khusus bagi sang pengakses. Hal ini yang menuntut adanya autentikasi yang biasanya berupa username dan password. Demi keamanan, para praktisi dan ahli menyarankan penggunaan password yang berbeda antar satu layanan dengan layanan yang lain. Maka menjadi sebuah pekerjaan tambahan bagi otak untuk mengingat masing-masing password untuk setiap layanan yang digunakan.

Harapan dan Rintangan

Pemanfaatan teknologi autentikasi sidik jari tersebut memberikan kemudahan kepada WP. Terutama karena sidik jari melekat pada tubuh manusia. Manfaat selanjutnya yang diperoleh dari penggunaan autentikasi sidik jari adalah dapat menghemat waktu. Hal ini tidak hanya akan dirasakan oleh Wajib Pajak namun juga akan dirasakan oleh DJP. Wajib Pajak tidak perlu mengirim permohonan lupa EFIN kemudian menunggu untuk mendapatkan balasan dari DJP. Di sisi lain, DJP juga tidak lagi harus melakukan verifikasi dan melakukan seluruh prosedur untuk menjawab permohonan WP tersebut.

Dengan kemudahan mengakses layanan djponline, Wajib Pajak pastinya juga akan merasa lebih nyaman untuk menunaikan kewajibannya melaporkan SPT. Tidak lagi ada rasa enggan, tidak lagi menunda-nunda. Di sisi lain dengan kemudahan yang diberikan oleh DJP, diharapkan tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang berlaku layaknya calo, memanfaatkan ketidaktahuan WP untuk melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi. Sehingga pada muaranya DJP dapat memastikan yang melakukan pelaporan adalah benar-benar pihak berhak dan berwenang.

Untuk dapat menerapkan penggunaan autentikasi sidik jari, maka DJP perlu membuat sarana pelaporan berbasis aplikasi pada ponsel pintar yang di dalamnya terdapat menu pembacaan dan autentikasi sidik jari. Selain itu, autentikasi sidik jari hanya bisa digunakan pada gawai yang memiliki fasilitas pindai biometrik. Kekurangan dari autentikasi sidik jari adalah sensitivitas dari masing-masing gawai. Misalnya, apabila jari dalam keadaan basah, terlalu kering atau terluka, maka pemindaian gagal. Sekalipun jari yang dipindai adalah pemilik asli, apabila pemindaian gagal maka pemakaian aplikasi tidak diijinkan.

Namun, penggunaan pemindai sidik jari juga masih memiliki kendala mengingat tidak semua Wajib Pajak memiliki perangkat yang mendukung pemindaian sidik jari. Selain itu, pengembangan aplikasi harus dibuat dengan sangat baik dari sisi keamanan sehingga Wajib Pajak bisa merasa nyaman menggunakan data biometrik dirinya.

Kemudahan vs Keamanan

Dengan seluruh kemudahan dan kekurangan yang dipaparkan di atas, rasanya autentikasi sidik jari merupakan hal baik untuk diimplementasikan dalam aplikasi yang mendukung pelaporan SPT. Apabila Saya mencoba melihat dari sudut pandang Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa pertimbangan yang perlu dibahas lebih mendalam. Salah satunya adalah DJP wajib memastikan yang dapat mengakses laman djponline adalah pihak yang benar-benar memiliki hak

Disini terdapat trade off antara kemudahan dan keamanan. Data perpajakan bersifat rahasia, sehingga DJP memiliki kewajiban untuk menjaga data Wajib Pajak sesuai amanat undang-undang. Perlu desain pengamanan data yang sangat kuat agar data Wajib Pajak tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak memiliki hak. Ketika Wajib Pajak memiliki kemudahan mengakses data, maka akan mudah juga data tersebut bocor. Untuk itu apabila autentikasi sidik jari diaplikasikan, perlu ditambah pengamanan lain yang berlapis. Semoga inovasi ini bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…