KY Libatkan Komisi III DPR Jaring Hakim Agung

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan melibatkan Komisi III DPR RI untuk menjaring dan menyeleksi para calon hakim agung guna mengisi 13 posisi hakim agung yang telah diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin (1/3), menegaskan bahwa pelibatan Komisi III DPR RI tersebut tetap dipastikan tidak mengganggu independensi KY.

Menurut dia, hal itu dilakukan KY untuk antisipasi penolakan calon hakim agung yang diajukan ke wakil rakyat di Senayan."Kenapa kok ditolak, kenapa yang disetujui hanya separuh misalnya hakim Ad Hoc. Oleh sebab itu, Komisi Yudisial membuat strategi baru," kata dia.

Pelibatan Komisi III DRP RI tersebut tidak akan berkaitan dengan penilaian calon hakim agung. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi KY. Sebagai contoh, Komisi III DPR hanya dilibatkan untuk sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung saja. Selain itu, pada tahapan tersebut KY juga melibatkan peran serta MA.

"Kemudian kita juga libatkan dalam tahapan wawancara sebagai monitoring jalannya wawancara," katanya.

Oleh sebab itu, KY memastikan dalam tahapan seleksi keputusan akhir tetap berada pada lembaga tersebut sebelum diusulkan ke Senayan dan Presiden menandatangani surat keputusan (SK) terkait hakim agung.

KY juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR dalam hal penyerahan nama-nama yang sudah melalui proses seleksi di lembaga tersebut."Kami akan mengupayakan supaya nama-nama yang diusulkan KY bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Secara umum KY membuka seleksi penerimaan calon hakim agung untuk mengisi beberapa jabatan yang masih kosong di MA. Sebanyak 13 jabatan yang dibutuhkan yaitu dua orang di kamar perdata, delapan untuk kamar pidana, satu hakim agung untuk kamar militer dan dua hakim agung mengisi kekosongan kamar tata usaha negara khusus pajak. 

"Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA/-/SB/2/2021 berisi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung," kata Siti Nurdjanah.

Komisi Yudisial dalam hal tersebut mengundang MA yakni para hakim di tingkat banding lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer untuk MA."Kita juga mengundang masyarakat dan pemerintah untuk mengusulkan warga negara yang terbaik dan pastinya memenuhi persyaratan," kata Siti.

Beberapa persyaratan untuk hakim karir yakni Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Usia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, minimal memiliki pengalaman 20 tahun menjadi hakim termasuk pernah menjadi hakim tinggi.

Terakhir, syarat yang harus dipenuhi oleh hakim karir yakni tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPP).

Kemudian, untuk pendaftar nonkarir syarat yang ditetapkan tidak jauh berbeda dari hakim karir namun terdapat sejumlah perbedaan di antaranya berijazah doktor atau magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun penjara atau lebih. Terakhir, bagi calon hakim nonkarir tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Pendaftaran calon hakim agung dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id terhitung 1 Maret hingga 22 Maret 2021.

Komisi Yudisial (KY) mengatakan hanya akan menerima atau menyeleksi calon Hakim Agung sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) RI ke lembaga tersebut.

"Sesuai ketentuan undang-undang nomor 22 Tahun 2004 junto UU 18 tahun 2011 tentang KY disebutkan bahwa KY menerima pemberitahuan kekosongan hakim agung dari MA," kata Siti. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…