Kebijakan Daerah Mendorong Kendaraan Ramah Lingkungan

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

 

Jauh sebelum bencana pandemi Covid-19 mulai melanda, Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bertujuan mendorong implementasi energi bersih sekaligus kendaraan ramah lingkungan di lingkup daerah. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih misalnya ditujukan untuk terus memelihara Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah sekaligus menjaga kesucian harmoni alam yang mengacu kepada visi ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’. Dimaksudkan pula bahwa menjaga energi Bali yang ramah lingkungan, juga harus diselaraskan dengan banyak praktek kearifan lokal yang terus dijaga supaya nantinya tidak menimbulkan distorsi masyarakat melainkan terus mendatangkan kemanfaatan ekonomi, sosial budaya dan kesejahteraan bagi masyarakat di Bali itu sendiri.  

Energi bersih dalam beleid Pergub tersebut di definisikan sebagai jenis energi yang dihasilkan oleh sumber energi yang dalam produksi maupun penyediaannya tidak menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam jumlah yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup yaitu gas alam dan energi terbarukan. Beberapa sumber energi terbarukan yang dirujuk diantaranya sinar matahari, tenaga air,angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota/desa, gerakan atau perbedaan suhu lapisan laut serta bahan bakar nabati cair. Sumber energi bersih tersebut akan dikelola oleh beberapa institusi seperti pemda, BUMN/BUMD, pelaku usaha, UMKM, koperasi dan atau desa adat. Rentang pengelolaan energi bersih di Bali meliputi penyediaan dan pemanfaatan, pengusahaan serta konservasi. Di dalam klausul penyediaan dan pemanfaatan energi bersih, dimungkinkan untuk segala jenis usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik dan non-listrik. 

Untuk sumber energi sinar matahari, penyediaan dan pemanfaatannya dikelola dalam skema Pembangkit Listrik Tenaga Suarya (PLTS) skala besar, PLTS skala kecil/komunal/desa adat, PLTSA skala kecil untuk kebutuhan pribadi, pemasangan panel surya untuk seluruh bangunan pemerintah/komersial/industri/sosial dan rumah tangga disamping pemenuhan kebutuhan non-listrik. Hal yang sama juga diamanatkan untuk sumber energi yang lainnya dalam kapasitas skala besar, menengah, kecil dan individu. Pola ini ke depannya diharapkan mampu menjadi dorongan signifikan bagi upaya perubahan pola perilaku masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di Bali untuk bergerak ke arah pengembangan energi bersih.

Tak ketinggalan, regulasi juga mengamanatkan adanya pemanfaatan tenaga kerja lokal dalam pengusahaan dan pemanfaatan energi bersih. Keterlibatan ini diharapkan akan memunculkan keterlibatan penuh dari seluruh pemangku kepentingan demi menghindarkan terjadinya proses alineasi masyarakat dari aktivitas yang sedang dikembangkan. Untuk start up awal membuka usaha, diupayakan adanya tenaga kerja lokal minimal 25 % dari total tenaga kerja yang dipakai. Ketika memasuki usia usaha tahun kelima, maka ketentuan minimal naik menjadi 50% dan 75% ketika memasuki periode usaha tahun ke-10. Pelaku usaha energi bersih juga wajib menggandeng institusi pendidikan lokal demi terciptanya kemajuan bersama dan transfer pengetahuan.

Dukungan politik anggaran juga dicurahkan melalui pengalokasian belanja dalam skema Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi dan Kabupaten/Kota dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah sesuai regulasi. Kemandirian sumber pendanaan dari peran serta APBN jelas mengindikasikan adanya inovasi yang luar biasa dari Provinsi Bali sekaligus menjadi contoh praktek baik yang wajib diadopsi di daerah-daerah lainnya di Indonesia. Kemandirian ini sekaligus menjadi bukti valid kesuksesan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya selalu dimaknai meningkatnya ketergantungan daerah terhadap bantuan pemerintah pusat melalui Dana Perimbangan (Daper) di dalam skema APBN.

Wajib Diadopsi

Inisiatif ini jelas menjadi inovasi yang luar biasa dan wajib untuk diadopsi banyak daerah di Indonesia. Menjadi kewajiban seluruh pemangku kepentingan untuk menyiarkan inovasi teladan sebagai bentuk pembelajaran yang nantinya dapat disusun dalam sebuah katalog multidisiplin. Pemerintah Pusat juga wajib turut serta mendukung kebijakan khususnya dari sisi insentif baik ditujukan untuk Pemerintah Provinsi Bali atau sisi pengembangan energi bersih itu sendiri. Terlebih Pemerintah Provinsi Bali melengkapi dengan mengeluarkan Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai. Pergub KBL Berbasis Baterai diharapkan mampu menjembatani peralihan moda transportasi di Bali yang awalnya berbasis fossil fuel menuju kendaraan berenergi bersih.

Keseluruhan aturan tersebut jelas menjadi bukti nyata realisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Beleid ini didasarkan kepada pertimbangan utama meningkatkan investasi serta kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan peran serta masyarakat maupun sektor swasta. Di dalam ketentuan umum PP, definisi dari pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemda kepada masyarakat dan/atau investor demi meningkatkan investasi di daerah. Sementara pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non-fiskal dari Pemda kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi di daerah masing-masing. Disebutkan juga bahwa pemberian insentif dan kemudahan didasarkan kepada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan proses yang efisien efektif.

Beberapa kriteria dasar penerima insentif dan pemberian kemudahan antara lain: memberikan kontribusi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, kontribusi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungn sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dimungkinkan juga prioritas kepada beberapa pelaku seperti:UMKM dan koperasi, usaha kemitraan, usaha yang mempromosikan keunggulan daerah serta usaha dengan perijinan khusus.

Wujud insentif yang dimungkinkan berupa: keringanan /pembebasan/ pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, bantuan pelatihan vokasi serta bunga pinjaman rendah. Sementara yang masuk kategori pemberian kemudahan adalah: penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana prasarana, penyediaan fasilitas lahan, bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perijinan serta kenyamanan investasi di daerah. Monitoring dan evaluasi (monev) atas pemberian insentif dan kemudahan juga wajib dijalankan. Kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam kebutuhan ini minimal sekali dalam satu tahun. Hasil monev kemudian dijadikan rujukan utama keberlanjutan alokasi insentif dan pemberian kemudahan usaha.

Penulis sendiri berharap bahwa inovasi yang muncul dari Pemerintah Provinsi Bali, semoga dapat dilanjutkan dengan lebih gegap gempita oleh banyak pemerintah daerah lainnya. Ingat bahwa investasi masa depan adalah bentuk investasi yang menempatkan isu keberlanjutan sebagai muatan utama, bukan investasi yang eksisting seperti saat ini yang dirasa masih banyak muatan eksternalitas nya. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…