Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras - TERIMA MASUKAN MASYARAKAT

 

NERACA

Jakarta – Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). "Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden. Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Sebelumnya, muncul desakan kepada Presiden agar mencabut Perpres tentang minuman keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras dicabut. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009. "Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Bukan tanpa alasan MUI meminta perpres yang memuat aturan soal miras ini dicabut. MUI meminta perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. "Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," kata Asrorun.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. Sedangkan pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap perpres itu. Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa.

Bahkan, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu ikut mengatur soal izin investasi minuman keras (miras) di Papua. Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan perpres investasi miras yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.

Dalam perdasus itu, pemprov secara tegas melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Doren mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe berharap kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman tanpa miras. Mereka akan mengkaji kembali penerapan perpres tersebut di wilayahnya. "Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," katanya dikutip Antara, Senin (1/3).

Penolakan izin investasi miras juga diutarakan Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw. Dia menyatakan perpres tersebut bertentangan dengan perdasus yang diterbitkan Pemprov dan DPR Papua. "Kami akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua," kata Johny dikutip detikcom.

Dia mengatakan perdasus tersebut dibentuk untuk melindungi generasi muda Papua dari dampak buruk miras. Pihaknya pun konsisten menolak perpres tersebut. Johny mengatakan DPR Papua akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah pusat meninjau ulang aturan investasi miras tersebut.

Kritik keras juga dating dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengkritik keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) sampai eceran. Ia mengatakan, kebijakan tersebut mencederai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli dalam siaran pers. Jazuli menuturkan, kebijakan itu bertentangan dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa serta sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Terkait sila pertama, Jazuli menyebut semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan. Sementara, terkait sila kedua, Jazuli menyebut minumam keras mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran.

Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup yang terbatas dengan syarat ketat. Namun, dengan ketentuan tersebut, pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana, serta menyebabkan kriminalitas, keonaran, dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," kata dia.

Jazuli pun mendorong aparat keamanan untuk menyajikan data tentang bahaya miras di masyarakat kepada Pemerintah dan keamanan terkait untuk menunjukkan tingginya tingkat kriminalitas akibat miras. "Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," ujar Jazuli. bari

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…