KEBIJAKAN INVESTASI INDUSTRI MIRAS - Perpres: Investor Wajib Penuhi Dua Syarat

Jakarta-Meski pemerintah membuka keran investasi pada industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt, investor masih harus memenuhi dua persyaratan jika hendak menempatkan modalnya pada tiga sektor usaha tersebut. Sebelumnya, tiga jenis investasi itu masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

NERACA

Aturan baru tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya pada tiga sektor usaha tersebut.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Untuk diketahui, Perpres 10/2021 memasukkan usaha miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt sebagai usaha dengan persyaratan tertentu. Ini tercantum dalam lampiran tiga Perpres 10/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi itu.

"Daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan presiden ini," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 aturan tersebut.

Pasal 6 Perpres 10/2021 menyatakan bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM. Namun, mereka harus memenuhi tiga syarat, meliputi persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri dan persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing.

Lalu, investor juga harus memenuhi persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus.

Menanggapi pelanggaran investasi miras, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah tujuan investasi sebenarnya kecil.

Namun, efek negatifnya justru lebih besar ke depannya karena penjualannya diperkirakan menyasar ke seluruh Indonesia. Selain itu, kontribusi cukai dari minuman beralkohol relatif kecil. Kementerian Keuangan mencatat sumbangan pendapatan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp250 miliar atau minus 15,18 persen secara tahunan (yoy) per Januari 2021 lalu.

"Meskipun basis produksinya di beberapa daerah, tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minuman beralkohol dalam negeri," tuturnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Bhima juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan rencana pemerintah mengembangkan investasi di sektor halal. Dalam jangka panjang, dia memperkirakan kebijakan tersebut juga berisiko bagi kesehatan masyarakat dan mengakibatkan gejolak sosial, terlebih apabila masyarakat menolak kedatangan investasi miras.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan merevisi aturan tersebut. Secara umum, dia menilai lebih banyak dampak negatif ketimbang positif dari investasi tersebut. "Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minuman beralkohol. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu," tandasnya.

Pendapatan Negara

Industri miras sendiri diketahui ikut menyumbang pendapatan bagi negara dalam bentuk cukai. Menurut data “ APBN KiTa Februari 2021”, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Januari tercatat Rp250 miliar, atau minus 15,18% secara tahunan (yoy).

Kementerian Keuangan menuturkan penurunan penerimaan cukai MMEA disebabkan oleh penurunan produksi yang terjadi sejak kuartal II 2020, akibat pandemi covid-19 yang memukul sektor pariwisata nasional.

"Produksi MMEA sebenarnya sudah mulai membaik pada bulan ini (Januari 2021), namun belum tercermin pada penerimaannya, mengingat pelunasannya mendapat fasilitas berkala," menurut data  Kemenkeu dalam laporan tersebut, kemarin.

Serupa, penerimaan cukai atas Etil Alkohol (EA) sebesar Rp100 miliar, atau kontraksi 30,97 persen (yoy). Penerimaan cukai dari EA merupakan yang terendah di antara komponen cukai lainnya. "Kinerja cukai EA yang melemah dalam ini disebabkan oleh penurunan permintaan bahan dasar pembuatan produk disinfektan yang terjadi sejak akhir 2020," ungkap data Kemenkeu itu.

Secara total, penerimaan cukai per 31 Januari 2021 mencapai Rp9,09 triliun atau 5,05% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp180 triliun.

Selain dari MMEA dan EA, penerimaan cukai didapat atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tercatat sebesar Rp7,75 triliun atau melonjak 626% (yoy). Pertumbuhan ini disebabkan limpahan pelunasan pita cukai dua minggu terakhir pada November 2020.

Diketahui, dalam Perpres 10/2021 Jokowi mengatur perizinan investasi miras untuk empat provinsi meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Apabila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelumnya, investasi pada industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung anggur masuk dalam daftar bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI).

Namun, pemerintah memangkas jumlahnya dari 20 sektor menjadi enam sektor dalam aturan itu. Itu berarti, ada 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.

Menurut Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot,  hal tersebut dilakukan untuk memperketat penerbitan rekomendasi dari kepala daerah dalam hal penanaman modal industri tersebut. "Mungkin sebelum diterbitkan rekomendasi, diatur juga, misalnya pembahasan dengan Majelis Ulama setempat apakah memungkinkan apa tidak," ujarnya, Sabtu (27/2).

Yuliot menjelaskan, pada dasarnya dibukanya keran penanaman modal minuman beralkohol dilakukan untuk mencegah praktik monopoli yang muncul lantaran investasi setelah sektor tersebut dimoratorium.

Lagi pula, meski MUI menolak kebijakan tersebut, penambahan modal industri penanaman beralkohol tersebut tetap dimungkinkan oleh Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

"Pada kenyataannya sesuai Perpres 44 ini juga dimungkinkan tapi dengan catatan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian. Tapi perusahaan eksisting tuh yang bisa nambah jadi ini terjadi monopoli secara undang-undang, secara regulasi," ujar Yuliot. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…