Asuransi Syariah Mikro Berbasis Taawun

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Keberadaan asuransi syariah dalam lembaga keuangan syariah (LKS) sangat penting untuk dimiliki—karena dengan adanya asuransi sebagai upaya dalam melakukan mitigasi risiko terhadap segala kerugian yang terjadi. Namun bagaimanakah dengan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) dalam menyalurkan pembiayaan? Apakah mementingkan keberadaan dari asuransi syariah di dalamnya sebagai penjaminan risiko? Tentunya iya, karena peran dan fungsi dari LKMS meskipun non bank, tapi peran dan fungsinya sama  sebagai intermediasi kepada para anggota. Dengan demikian kebutuhan dari asuransi syariah di LKMS tetap diperlukan seperti halnya LKS lainya.

Tapi melihat besarnya biaya  premi asuransi yang ditawarkan oleh asuransi syariah kepada LKMS serta lamanya proses pengurusan klaim, banyak LKMS – LKMS yang ada selama ini enggan untuk melakukan kolaborasi dengan lembaga keuangan asuransi yang ada. Apalagi jika sebuah LKMS itu dalam penyaluran pembiayaannya kepada para  anggotanya  sangat besar,  jika itu di hitung – hitung dalam kalkulasi ilmu asuransi maka akan muncul angka yang lumayan besar sekali. Seandainya biaya asuransi tersebut dikelola sendiri oleh LKMS dalam bentuk dana ta’awun sendiri, maka menarik sekali dan bisa menjadi sebuah keuntungan. Bahkan, seandainya LKMS mampu memanejemen dan memproyeksikan pertahunnya tentang tingkat kegagalan  pembiayaan dari para anggota, maka yang terjadi adalah setiap tahunnya LKMS mampu memperoleh  pendapatan yang lebih besar.

Sekali lagi, sangat penting bagi LKMS untuk memiliki ilmu pengetahuan tentang asuransi syariah berbasis ta’awun yang pada prinsipnya sebagai iuran untuk sama – sama menanggung risiko antar anggota jika mengalami kegagalan bayar. Maka dalam setiap pengajuan pembiayaan kepada anggota bisa dikenakan dana tabarru’ yang menjadi dana dana tolong menolong antar anggota  yang terkena musibah yang pembayaran klaim dialokasikan langsung dari pos dana tabarru' yang dipisahkan dari dana lainnya. Dana tabarru' dapat diambil dengan cara pengajuan klaim, tanpa pegajuan klaim, maka dana tabarru' tidak dapat diambil.

Beberapa LKMS yang mapan secara sembunyi – sembunyi telah menerapkan konsep ini dalam praktek  kelembagaannya, meskipun secara ideal-nya harus terpisah dalam lembaga dan harus membuat perusahaan sendiri bernama asuransi syariah. Namun karena problem infrastruktur yang harus terpenuhi dalam mendirikan perusahaan asuransi syariah serta besarnya investasi permodalan yang harus dipatuhi sesuai dengan aturan regulator, tak semua LKMS yang ada mampu memenuhi aturan dan prasyarat ketentuan yang diinginkan oleh pihak regulator.

Apalagi jika LKM secara teknis mampu memahami asuransi syariah mikro berbasis ta’awun dan cerdik dalam menganalisa  dalam underwriting keberadaan dari asuransi ta’awun LKMS tak menjadi soal. Meskipun secara regulasi tak diperkenankan dan ada risiko – risikonya jika tak prudential dalam mengelola dengan baik. Namun, secara riil yang ada di lapangan ternyata pengelolaan yang dilakukan oleh LKMS sangat baik – baik saja dan memberikan dampak keuntungan terhadap LKMS. Bahkan, jika dana – dana keuntungan tersebut dikelola dengan baik  juga LKMS investasikan kepada instrumen sukuk, reksadana dan lain – lain untuk melipatgandakan keuntungan.

Dengan adanya potret asuransi syariah mikro berbasis ta’awun ini yang dilakukan oleh LKMS—menjadikan warning bagi perusahaan – perusahaan asuransi syariah dalam membuat produk asuransi mikronya, sehingga benar – benar memahami segmen market yang ditujunya.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…