Permen KLHK 75 Tahun 2019 Harusnya Bisa Hentikan Produksi Galon Sekali Pakai

NERACA

Jakarta - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen harus diarahkan kepada perubahan transformatif, dimana produsennya harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai. Artinya, pengurangan sampah itu harus mengarah kepada desain produk guna ulang yang lebih ramah lingkungan dan bukan mempertahankan plastik sekali pakai.

 

“Hal itu untuk menekan kebocoran plastik ke lingkungan kita, yaitu dengan cara harus menekan pertumbuhan atau konsumtif plastik sekali pakai,” ujar Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadillah dalam acara webinar “Bagaimana Tanggung Jawab Produsen Dalam Krisis Pencemaran Plastik” yang diadakan Greenpeace Indonesia, Kamis (25/2).

 

Karenanya, kata Fajri, yang perlu diperhatikan sebagai masyarakat untuk menekan pengurangan sampah itu adalah, bagaimana produsen bertindak atau mengambil keputusan. Selain itu, sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan, pemerintah juga harus memperbaiki kegagalan pasar soal daur ulang yang kerapkali dimanfaatkan produsen untuk memproduksi plastik sekali pakai.

 

“Berbicara soal pengurangan sampah, kita harus garis bawahi dan juga memperhatikan produsen yang memanfaatkan upaya daur ulang sebagai cara pengurangan sampah dari produksi plastik sekali pakainya,” tukas Fajri.

 

Menurutnya, produsen juga memanfaatkan kata-kata konsep daur ulang yang dicantumkan sebagai salah satu cara pengurangan sampah pada Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.“Kita harus perhatikan ini agar produsen tidak mengeksploitasi atau memanfaatkan defenisi daur ulang ini dengan defenisi yang sangat longgar bagi mereka,” ucapnya.

 

Fajri menegaskan daur ulang bukan solusi untuk pengurangan sampah yang paling utama.“Jadi, jangan sampai daur ulang ini didefinisikan secara longgar oleh produsen, sehingga mereka menikmati daur ulang ini sebagai solusi utama dalam pengurangan sampah,” ujarnya.

 

Karena itu, menurut Fajri, transparansi menjadi penting dalam tata kelola pengurangan sampah ini.“Kita ingin rencana pengurangan sampah yang wajib disampaikan produsen itu dipublikasikan oleh produsen atau KLHK, sehingga publik bisa ikut terlibat dalam proses implementasi kebijakan pengurangan sampah. Sehingga tidak terjadi kekeliruan-kekeliruan seperti yang coba dilakukan oleh produsen dalam memproduksi kemasan plastik sekali pakai dengan alasan bisa didaur ulang,” katanya.

 

Teti Armiati Argo dari SDGs Network Institut Teknologi Bandung (ITB) menekankan pentingnya peran pemerintah di level konsumen untuk bisa mengurangi pemakaian kemasan plastik sekali pakai yang menjadi pemicu timbulan sampah-sampah plastik baru ke lingkungan.

 

Terkait kehadiran produk air minum dalam kemasan galon sekali pakai di tengah upaya pemerintah mengurangi sampah plastik, Peneliti Greenpeace Indonesia, Afifah Rahmi Andini, mengatakan bahwa ini sudah membawa masalah baru terhadap upaya pengurangan sampah.“Kami melihat keberadaan dari galon sekali pakai ini akan menjadi masalah yang akan memperumit masalah sampah plastik di Indonesia. Pada kondisi permasalahan sampah kita saat ini terutama cemaran sampah plastik sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan masalahnya belum kunjung usai, sekarang tiba-tiba muncul narasi-narasi neodestruktif dari galon sekali pakai ini,” tukasnya.

 

“Sekarang muncul narasi-narasi neo destruktif dari galon sekali pakai. Kemudian yang membahayakan yang saya sebut neo destruktif karena seolah-olah galon sekali pakai untuk kemudian bisa dimainstreamkan penggunaannya. Dalam kampanyennya bahwa, produk galon sekali pakai ini cenderung lebih higienis, lebih baik, terutama digunakan saat masa-masa pandemi. Padahal hal ini kemudian menjadi mengkhawatirkan, yang mana masyarakat sudah mulai bertransisi ke gaya hidup yang minim sampah, dengan membawa tumbler sendiri dan lain-lain,” ujar Affifah.

 

Dia mengatakan munculnya kemasan galon sekali pakai ini menjadi mengkhawatirkan bagi penyelesaiaan masalah sampah di Indonesia.“Karena di tengah masyarakat sudah mulai bertransisi, mulai menerapkan gaya hidup yang minim sampah dan lebih zero waste dengan mulai membawa tumbler sendiri, dan lain sebagainya, kok malah dirusak dengan munculnya galon sekali pakai. Saaya khawatir ini dapat menarik mundur upaya yang sudah dilakukan public,” katanya.

 

Dalam salah satu temuan dalam studi yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia, sebagian besar responden menyatakan tanggung jawab untuk menyelesaikan krisis sampah plastik ada di pemerintah dan produsen. Sebanyak 55% responden menyatakan, korporasi mempunyai peran yang strategis untuk mengurangi volume sampah plastik dengan menghindari kemasan plastik sekali pakai. Lalu 22% responden mengatakan, pemerintah seharusnya berperan besar untuk menangani sampah plastik dengan membuat regulasi yang tegas untuk melarang perusahaan memanfaatkan kemasan plastik sekali pakai. Selain itu, hampir 70% responden dalam survei menyatakan bersedia beralih ke menggunakan produk dengan sistem isi ulang (refill) dan guna kembali (reuse).

 

“Publik melihat peraturan pemerintah bisa mendorong perusahaan untuk mulai melakukan transisi pengemasan produknya menuju model pengiriman alternatif,” ujar Muharram Atha Rasyadi, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…