Menghalangi Kerja Jurnalistik Dapat Dipidana

Pemberitaan pentingnya menjaga keselamatan bayi, balita dan janin dari paparan BPA (bisphenol A) yang disebar lewat press rilis oleh Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras mendapat tekanan dan halangan yang diduga dikakukan oleh oknum anggota Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Informasi ini didapat dari pengelola media yang mengaku telah diintervensi oleh oknum ASPADIN tersebut.

Bahkan ada salah satu media yang mengirimkan bukti surat dari ASPADIN kepada media tersebut yang berisi untuk menurunkan berita tentang bahaya BPA di galon isi ulang bagi bayi, balita dan janin. Menyikapi kasus tersebut, Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat saat dihubungi melalui whatsapp memberikan klarifikasi dan menegaskan dirinya tidak tahu.

Sebelumnya dirinya juga telah dihubungi oleh wartawan lain anggota  JPKL dan mengaku dirinya tidak berwenang. "Masa ASPADIN mengajak untuk menolak pemuatan berita? Apa hak ASPADIN?," ujar Rachmat Hidayat.

Menurutnya, dirinya tidak paham soal BPA. Maka dari itu dirinya berpegang kepada BPOM dan SNI. Akan tetapi, jika bukti - bukti pelarangan berita itu kuat, oknum ASPADIN bisa dipidanakan. Sementara Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya menekankan, menghalangi kerja jurnalistik sangat bisa dipidanakan. Karena telah masuk area mengintervensi, mengancam bahkan menghalangi kerja jurnalistik yang secara hukum dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi oknum ASPADIN yang diduga menelpon beberapa Pemred media online supaya tidak memuat rilis yang dikirim oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan terkait berita bahaya BPA di dalam galon guna ulang  bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Meski pada dasarnya penelitian dari negara-negara di Eropa sudah melarang penggunaan BPA di air kemasan isi ulang. Karena ditimbang berbahaya bagi janin dan bayi. Kesit Budi Handoyo menambahkan, dari sudut pers tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik tanpa terkecuali dan termasuk meminta untuk tidak menyebarkan rilis dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan,”Harusnya kalau ada rilis, tinggal jurnalisnya meminta tanggapan dari pihak yang berlawanan, sehingga ada counter. Tidak dengan menghalangi atau melarang menaikkan rilis atau berita,"ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dengan demikian, lanjut Kesit, keberatan dari para pihak mendapatkan tempat dalam berita secara adil. “Selama rilis dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa dipersoalkan. Tinggal berbalas pantun saja. Atau bikin rilis baik,"ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…

BERITA LAINNYA DI

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…