Konsep Heuristika Hukum Dapat Menjawab Tantangan

NERACA

Jakarta - Pakar hukum Margarito Kamis menilai konsep heuristika hukum dapat menjawab tantangan dan perubahan zaman dalam proses penegakan hukum.

Margarito Kamis dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/2), mengatakan konsep heuristika hukum sebagai sebuah metode yang baru terdengar dalam jagat raya penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Ini merupakan suatu lompatan berpikir yang futuristik untuk memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman," kata Margarito.

Ide dan gagasan heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin.

Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, Ketua Mahkamah Agung menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.

Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang sangat lebar bagi penegak hukum, termasuk para hakim, untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Sehingga, penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Menurut Margarito, Syarifuddin sudah sangat tepat dan sangat layak sebagai seorang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung mengeluarkan konsep dan teori dari pengalaman selama menjadi hakim dan lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis.

Tujuannya memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang saat ini terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan.

"Saya yakin bahwa konsep ini lahir dari pergolakan batin sebagai seorang hakim yang mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara substantif, tanpa mengenyampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum," kata Margarito.

Menurut Margarito, konsep heuristika hukum perlu disosialisasikan dan dibedah melalui forum-forum diskusi ilmiah di kalangan akademisi agar konsep ini bisa diuji eksistensinya karena merupakan sesuatu yang baru di Indonesia. Terutama, lanjut dia, dalam rangka menjawab problem-problem penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…

Audit Kasus Penting untuk Telusuri Penyebab Stunting

NERACA Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa audit kasus stunting penting…

Bulan Ramadhan Sarat dengan Nuansa Perdamaian

NERACA Jakarta - Akademisi/Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Suhadi Cholil menyebutkan bulan Ramadhan sarat dengan…

BERITA LAINNYA DI

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…

Audit Kasus Penting untuk Telusuri Penyebab Stunting

NERACA Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa audit kasus stunting penting…

Bulan Ramadhan Sarat dengan Nuansa Perdamaian

NERACA Jakarta - Akademisi/Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Suhadi Cholil menyebutkan bulan Ramadhan sarat dengan…