Kenapa Suku Bunga Bank Sulit Turun?

Persoalan tingginya suku bunga perbankan saat ini akhirnya menarik perhatian Gubernur (BI Perry Warjiyo. Dia  berharap perbankan segera menurunkan suku bunga kredit sebagai langkah mendorong permintaan kredit pembiayaan. Karena BI  sudah menurunkan suku bunga acuan hingga ke level 3,5 persen pada pertengahan bulan ini.

Tidak hanya itu. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua OJK Wimboh Santoso sudah mengeluarkan kebijakan pelaonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor yang menjadi 0 persen, kebijakan PPnBM.

Bahkan Bank Indonesia  kembali memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 3,5% dalam Rapat Dewan Gubernur, Kamis (18/2). BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 2,75% dan 4,25%. Hal ini menunjukkan BI sudah enam kali BI menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) dari posisi 5% (Januari 2020).  

Keputusan BI kembali menurunkan suku bunga acuan perlu kita berikan apresiasi. Kecuali selaras dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga, penurunan BI-7DRR secara agresif menunjukkan bahwa BI tidak setengah hati dalam mendorong perekonomian nasional lewat kebijakan moneternya.

"BI rate sudah turun 150 bps poin, deposito satu bulan sudah turun 181 bps. Tentu saja kami juga mengharapkan mendorong perbankan segera menurunkan suku bunga kreditnya. Sehingga sama-sama kita sebagai upaya bersama untuk mendorong suku bunga kredit dan mendorong kredit pembiayaan ini," ujarnya, Kamis (25/2).

Apalagi Bank Sentral mengeluarkan dua kebijakan makroprudensial yang amat penting. Pertama, melonggarkan ketentuan uang muka (down payment) kredit/pembiayaan kendaraan bermotor. Kedua, melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti. Ketentuan DP kendaraan bermotor dilonggarkan menjadi minimal  0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Sedangkan rasio LTV/FTV properti dilonggarkan menjadi maksimal 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.

Keputusan BI melonggarkan DP kendaraan bermotor merupakan jawaban atas langkah pemerintah memangkas pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah dengan kandungan lokal minimal 70%. Stimulus fiskal ini diterapkan pada Maret, Juni, dan September 2021 masing-masing sebesar 100%, 50%, dan 25%. Langkah pemerintah dan BI memberikan stimulus kepada sektor otomotif dan properti sudah tepat.

Pemangkasan PPnBM otomotif akan mendorong masyarakat menengah atas membeli mobil karena harganya turun. Pulihnya produksi dan penjualan mobil akan berdampak luas karena industri otomotif menyerap 1,5 juta tenaga kerja dan punya banyak industri pendukung. Setali tiga uang, pelonggaran rasio LTV/FTV properti akan menumbuhkan permintaan (demand) properti di masyarakat menengah atas. Jika demand rumah tapak, rumah susun, ruko atau rukan tumbuh, sektor-sektor terkait bakal ikut tumbuh. Sektor properti punya 170 sektor ikutan dengan tenaga kerja langsung dan tak langsung sekitar 30 juta orang.

Ini memperlihatkan kebijakan pemerintah dan BI di sektor otomotif dan properti akan semakin efektif  karena OJK menempuh kebijakan serupa. OJK merelaksasi ketentuan kredit dan pembiayaan, antara lain melalui penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang dikaitkan dengan LTV ratio, profil risiko, dan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Kebjakan OJK berlaku bagi kendaraan bermotor, rumah tinggal, dan sektor kesehatan, baik di sektor perbankan maupun pembiayaan. Kunci pemulihan ekonomi saat ini memang ada di masyarakat menengah atas. Karena itu, perbankan tidak perlu untuk menurunkan suku bunga saat ini. Semoga.

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…