Sepak Terjang Awal Tahun Bakamla

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Di tengah dinamika penegakan hukum maritim nasional, muncul sebuah Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang jika kelak disetujui dan ditandatangani oleh Presiden, akan merubah arsitektur instansi penegak hukum maritim lokal dengan cukup signifikan. Aturan ini pembahahasannya difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM tetapi, melihat dari nomenklaturnya, RPP ini agaknya diinisiasi oleh Bakamla.

Saya beruntung memiliki draf atau naskah bakal aturan itu dan sempat mencermatinya. Ada beberapa catatan yang bisa disampaikan terkait aturan itu. Pertama, pada konsiderans huruf a: bahwa saat ini banyak UU yang mengatur mengenai keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut sehingga mengakibatkan tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga dalam rangka penjagaan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut.

Lalu, huruf b: bahwa untuk menghilangkan tumpang-tindih tugas, fungsi dan kewenangan dalam pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan serta penegakan hukum di laut perlu membentuk suatu tata kelola dan hubungan kelembagaan penegakan hukum di laut.

Sebenarnya tidak benar terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di laut Indonesia. Seluruh stakeholder bersinergi baik itu dalam kegiatan preemtif, preventif maupun represif. Pemangku kepentingan di laut berpijak kepada UU yang menaunginya masing-masing. Malah, bila RPP ini diberlakukan, justru akan berpotensi menimbulkan overlapping dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Sementara itu, huruf c menyebutkan: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Tujuan penyusunan kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar instansi terkait di perairan Indonesia. Sayangnya, dalam RPP yang ada terlihat ada niat untuk lebih menonjolkan kewenangan Bakamla.

Kedua, penyusunan RPP Tata Kelola Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sepertinya tidak pernah melibatkan unsur instansi terkait. Di sisi lain, ia banyak sekali memuat tentang pelaksanaan tugas pokok fungsi, dan tanggung jawab instansi lain dalam hal penegakan hukum di laut.

Terakhir, melalui RPP tersebut terlihat Bakamla amat sangat ingin menjadi penegak hukum tunggal di laut (single agency). Harap diingat, berdasarkan KUHAP penyidik (hukum maritim) adalah Polri dan PPNS tertentu serta Penyidik TNI AL untuk UU Perikanan. Terkait pelaksanaan patroli, Bakamla ingin menjadi pengendali pelaksanaan patroli padahal masing-masing instansi memiliki program kerja dan sasaran sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing.

Jadi, ke mana arah angin hukum maritim kita?

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…