Pemanfaatan dan Jual-Beli Data adalah Dua Hal Berbeda - Pakar:

NERACA

Jakarta – Menurut Pakar Informasi dan Teknologi ITB Budi Rahardjo, masyarakat diminta tidak perlu khawatir menanggapi pembaruan kebijakan privasi berbagai platform resmi yang belakangan ini terjadi.

 “Platform resmi tidak akan menjual data pribadi konsumen mereka ke perusahaan lain,” ujar Budi saat dihubungi.

 Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna akan selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan terpercaya. “Ini demi memberikan layanan terbaik kepada konsumen,” ungkap Budi.

Sehingga dalam hal ini, Budi menjelaskan, sangatlah penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara jual-beli data pribadi secara ilegal dengan pemanfaatan data yang disepakati atas kesadaran pengguna ketika menggunakan sebuah platform resmi.

“Transparansi pemanfaatan data pengguna yang tertera di kebijakan privasi platform resmi tentunya tunduk terhadap ketentuan atau peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Budi.

 Senada dengan Budi, Pengamat Keamanan Siber Alfons Tanujaya, menjelaskan jual beli data dan pemanfaatan data pengguna secara transparan adalah dua hal yang berbeda. Untuk pemberian (transparansi) data kepada partner atau mitra biasanya tidak dilakukan full atau sangat terbatas.

“Dampak dari pemberiannya lebih ke arah bisnis. Ingin bisnis jadi lebih maju dan juga layanannya makin meningkat. Jadi pemberian data ini tujuannya baik, tidak mengarah merugikan konsumen. Pastinya bisa dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” jelas Alfons.

Hal ini memungkinkan penyelenggara platform melakukan personalisasi layanan terhadap masing-masing pengguna sehingga manfaat transparansi data di platform resmi sebenarnya akan kembali lagi ke pengguna.

Pemanfaatan data pengguna di platform resmi akan mempermudah pengguna mendapatkan rekomendasi (produk) terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

Berbeda halnya dengan jual beli data konsumen secara ilegal, itu sudah pasti salah dan pastinya merugikan banyak konsumen. Praktik jual beli data tujuannya langsung dapat uang. Jadi, data itu semata-mata seperti komoditas.

Lebih lanjut, Alfons mengapresiasi platform digital resmi yang menghimbau pengguna untuk membaca dan mempelajari seluruh isi kebijakan privasi yang telah diperbarui. Tokopedia yang belum lama ini menginformasikan seluruh penggunanya terkait pembaruan kebijakan privasi mereka, merupakan salah satu contoh platform digital yang perlu diapresiasi dalam penyampaian informasi pemanfaatan data pengguna secara transparan.

“Memang harus dipelajari dengan membaca kebijakan privasi dari sebuah platform. Kalau memang memberikan manfaat atau nilai lebih kepada konsumen, itu tidak apa-apa memberi data kepada mitra. Asalkan jangan memberi data konsumen kepada pihak ilegal itu tercela, jual data konsumen, konsumen yang dirugikan,” papar Alfons

Alfons juga menerangkan, Transparansi (pemanfaatan) data merupakan tanggung jawab pengelola atau legal dari perusahaan. “Tujuannya agar memperlihatkan kepercayaan kepada konsumen, kalau perusahaan ini sangat terbuka sekali akan setiap kebijakan yang dilakukan, termasuk transparansi (pemanfaatan) data,” terang Alfons.

Hal ini berbeda dengan Shopee yang memperbarui kebijakan privasinya di tanggal 25 Januari 2021, namun tidak menginformasikannya kepada para penggunanya.

Kembali ke pembaruan kebijakan privasi Tokopedia, Kepala Lembaga riset siber CISSReC, Pratama Persadha, di kesempatan terpisah baru-baru ini menyatakan bahwa poin-poin aturan baru yang dicantumkan Tokopedia adalah hal lumrah.

Hal itu juga dilakukan platform digital lain. Secara umum, Pratama menilai tidak ada poin yang melanggar undang-undang di dalam kebijakan privasi Tokopedia tersebut.

Sekedar catatan, Kementerian Perdagangan pun memeberikan perlindungan terhadap konsumen. Hal ini penting dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen tanpa mengesampingkan peran pelaku usaha untuk menyediakan berbagai produk atau jasa yang berkualitas. Dengan peningkatan perlindungan konsumen, diharapkan transaksi perdagangan juga semakin meningkat.

Terlebih di era pandemi Covid-19 membuat konsumen dan pelaku usaha semakin memanfaatkan sistem elektronik dalam bertransaksi. Hal tersebut perlu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.

 

 



 

 

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…