Politik Anggaran Covid-19

Seperti kita ketahui kebijakan anggaran pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan sangat dinamis. Bila di 2018 pemerintah sangat bangga dengan APBN tanpa perubahan, yang berarti perencanaan anggarannya mendekati kenyataan. Namun tak demikian dengan kondisi APBN 2020, dimana dalam masa tiga bulan, APBN 2020 mengalami dua kali perubahan.

Perubahan nampak pada postur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Negara. Terjadi pelebaran defisit anggaran yang sangat signifikan, dari minus Rp307,22 triliun (1,76%) menjadi minus Rp1.039,21 triliun (6,34%) terhadap PDB. Konsekuensinya, pemerintah wajib memikirkan upaya menutup defisit anggaran, termasuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mengalami pembengkakan hingga 58% dari rencana semula. 

Pemerintah sebenarnya punya cukup pilihan untuk menutup defisit anggaran tersebut. Dan setiap pilihan pasti punya risiko. Risiko paling ringan dan tidak terlalu membebani fiskal dalam jangka panjang wajib dipilih. Misalnya melakukan tracking terhadap potensi pendapatan yang masih bisa digali, baik dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Atau melalui penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) pendidikan dan kesehatan yang selama ini kurang efektif, penggunaan Sisa Lebih Anggaran tahun lalu, pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN, dan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L).

Pada perubahan pertama APBN 2020, pemerintah sebenarnya mampu melakukan efisiensi belanja K/L hingga Rp73,3 triliun, namun ini tergolong kecil dibanding total kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN yang mencapai Rp695,2 triliun. Alternatif lain, menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Meski mempunyai risiko tinggi dalam jangka panjang, kebijakan ini justru sering menjadi pilihan utama pemerintah. Pemerintah seakan ingin mencari jalan paling mudah dan cepat.

Dalam kondisi normal, perubahan APBN disusun melalui mekanisme perubahan rencana kerja pemerintah (RKP) yang disusun oleh pemerintah dan diserahkan kepada DPR untuk dibahas. Pada saat pandemi ini, proses penetapan perubahan APBN 2020 hampir tanpa campur tangan DPR yang notabene mempunyai fungsi budgeting.

Menurut Misbah Hasan, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), DPR memang dilibatkan saat mengesahkan Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, namun hanya sebatas pengesahan, hampir tanpa pembahasan yang berarti. Di sinilah terlihat kelemahan ‘power’ DPR di hadapan pemerintah.

Penetapan perubahan APBN 2020 juga alpa terhadap keterlibatan organisasi masyarakat sipil (OMS). Pemerintah sepertinya enggan menyelenggarakan konsultasi publik untuk mencari masukan terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya. Kondisi mepetnya waktu selalu dijadikan alasan pembenaran pemerintah.

Pada perubahan pertama APBN 2020 mungkin masih bisa ditoleransi mengingat pemerintah dituntut mengambilan kebijakan anggaran yang cepat dan terukur di masa awal pandemi. Namun hal tersebut seharusnya tidak berlaku saat perubahan kedua.

Akibatnya, banyak sekali kebijakan anggaran yang justru kontra produktif terhadap upaya pencegahan dan penanganan dampak Covid-19, misalnya karut marut implementasi kebijakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) karena persoalan data penerima manfaat yang out of date, kebijakan Kartu Prakerja yang berpotensi konflik kepentingan dan korupsi, kebijakan PEN yang menafikan petani dan nelayan, dan masalah lainnya.

Dalam konteks kebijakan anggaran daerah, pemerintah mengambil kebijakan ‘sapu jagat’, menyamaratakan kondisi semua daerah, baik yang tingkat pandeminya tinggi (zona merah), sedang (zona kuning), maupun daerah dengan pandemi rendah (zona hijau). Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Pemerintah lebih baik fokus bukan hanya pada besaran serapan anggaran penanganan Covid-19, tetapi juga pada kualitas serapan anggaran. Semoga.

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…