Keberlanjutan Perumahan Berbasis Komunitas di Tengah Pandemi

NERACA

Semarang - Rumah sebagai tempat tinggal atau hunian (dwelling) merupakan salah satu kebutuhan fisik dasar manusia.

Oleh karena itu, setiap keluarga harus mampu memenuhi kebutuhan tersebut, apalagi di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti sekarang ini.

Tempat tinggal atau hunian yang layak (adequate housing), tentu mengandung asa tidak sekadar berfungsi sebagai tempat berlindung (shelter), tetapi juga dapat menjadi sarana pembinaan keluarga.

Menurut pakar perumahan dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr.-Ing. Asnawi Manaf, S.T., tempat tinggal yang layak paling tidak memenuhi tiga kriteria utama, yaitu keamanan (safety), kecukupan luas, dan kesehatan.

Selain tiga kriteria itu, tempat tinggal yang layak hendaknya juga terjamin (secure tenure) dan berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukan lahan atau zona tempat tinggal.

Ketika bicara tentang perumahan rakyat ini, perlu menjadi catatan dan perhatian semua pemangku kepentingan bahwa akses ke tempat tinggal atau hunian yang layak tidak bisa dilepaskan dari aspek ekonomi.

Namun, pada kenyataannya sebanyak 70 persen keluarga Indonesia memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya secara mandiri atau swadaya. Hal ini menjadi salah satu cermin bahwa masih banyak keluarga Indonesia yang belum mampu mengakses hunian yang layak.

Secara ekonomi tingkat penghasilan mereka masuk dalam kelompok desil 1—4, yakni Desil 1 sebesar Rp1,2 juta per bulan; Desil 2 sebesar Rp1,8 juta/bulan; Desil 3 sebesar Rp2,1 juta/bulan; dan Desil 4 sebesar Rp2,6 juta/bulan.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, mereka termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Setidaknya, menurut Asnawi, ada tiga segmen MBR jika mengacu pada kemampuan mereka mengakses kepemilikan rumah, yaitu: pertama, MBR yang telah memiliki tanah atau rumah namun tidak mampu membangun/memperbaiki rumahnya; kedua, MBR yang mampu membeli rumah namun kemampuan untuk mengangsur KPR masih rendah; ketiga, MBR yang sama sekali tidak mampu membeli rumah.

Karena keterbatasan penghasilan mereka, ditambah lagi sebagian besar untuk kebutuhan sehari-hari, makin jauh untuk mengejar impiannya mendapatkan rumah layak huni. Padahal, akses terhadap perumahan menjadi salah satu agenda penting bagi setiap negara di dunia.

Akses ini diwujudkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang ke-11, yaitu menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Ditekankan pula oleh Asnawi bahwa pengertian perumahan rakyat yang menjadi tanggung jawab pemerintah tersebut adalah perumahan yang dapat diakses oleh mayoritas keluarga Indonesia tersebut.

Hal ini pun dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang ini mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan akses kepada mereka agar mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang aman secara fisik, sehat, terjamin secara hukum, dan berkelanjutan.

Bantuan Perumahan

Di awal wabah Covid-19 meluas di dunia, web Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (www.pu.go.id) menginformasikan hingga Jumat (13 Maret 2020), kementerian ini menerima permohonan bantuan perumahan berbasis komunitas dari 32 kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk 9.000 unit bantuan perumahan berbasis komunitas.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam laman tersebut, mengatakan bahwa pekerja nonformal yang selama ini kesulitan akses kredit pemilikan rumah (KPR) ke bank, kini tetap bisa mendapatkan subsidi rumah.

Kementerian PUPR akan melakukan pendataan dan monitoring ke sejumlah lokasi yang diusulkan guna melihat kesiapan lahan serta masyarakat yang menjadi target pembangunan perumahan tersebut.

Apalagi, masalah perumahan juga menjadi salah satu amanat UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan

Pembangunan perumahan komunitas ini telah dilaksanakan di sejumlah lokasi, seperti di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Di daerah ini, Kementerian PUPR mendukung pembangunan rumah untuk komunitas tukang cukur yang tergabung dalam Persatuan Pangkas Rambut Garut (PPRG). Mohar/Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…

Makin Ekspansif, DAIKIN Proshop Showroom Hadir di Medan

  Makin Ekspansif, DAIKIN Proshop Showroom Hadir di Medan NERACA Jakarta - Menapak penghujung kuartal pertama tahun ini, PT. Daikin…

Ratusan Agen Hadir Siap Sukseskan Penjualan Properti Damai Putra Group

NERACA Jakarta - Setelah sukses bermitra dengan puluhan bank dan mendorong generasi milenial untuk berinvestasi dalam properti dengan tagar #SaatnyaBeliProperty,…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…

Makin Ekspansif, DAIKIN Proshop Showroom Hadir di Medan

  Makin Ekspansif, DAIKIN Proshop Showroom Hadir di Medan NERACA Jakarta - Menapak penghujung kuartal pertama tahun ini, PT. Daikin…

Ratusan Agen Hadir Siap Sukseskan Penjualan Properti Damai Putra Group

NERACA Jakarta - Setelah sukses bermitra dengan puluhan bank dan mendorong generasi milenial untuk berinvestasi dalam properti dengan tagar #SaatnyaBeliProperty,…