Investasi Industri Tumbuh Melesat Dua Digit

NERACA

Jakarta - Sektor industri masih konsisten memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui realisasi penanaman modal. Sepanjang tahun 2020, investasi manufaktur mampu menunjukkan geliat positif, meskipun di tengah terpaan yang cukup berat akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Januari-Desember 2020, sektor industri menggelontorkan dananya sebesar Rp272,9 triliun atau menyumbang 33 persen dari total nilai investasi nasional yang mencapai Rp826,3 triliun. Hasilnya, realisasi investasi secara nasional pada tahun lalu melampaui target yang dipatok sebesar Rp817,2 triliun atau menembus 101,1 persen.

“Ini capaian yang sangat luar biasa di tengah kondisi pandemi. Bahkan, investasi sektor industri mampu tumbuh double digit,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pekan ini.

Agus pun mengungkapkan, realisasi penanaman modal sektor industri di tanah air tumbuh 26 persen, dari tahun 2019 yang mencapai Rp216 triliun menjadi Rp272,9 triliun pada 2020. “Kami memberikan apresiasi kepada pelaku industri atas komitmennya merealisasikan investasinya di Indonesia,” ujarnya.

Kepercayaan diri pelaku industri nasional untuk terus berekspansi, tercermin dari capaian penanaman modal dalam negeri (PMDN) sektor manufaktur pada tahun 2020 sebesar Rp82,8 triliun atau tumbuh 14 persen dibandingkan tahun 2019 yang menembus Rp72,7 triliun. Realisasi dari investasi industri lokal tersebut berkontribusi hingga 20 persen dari total nilai PMDN sebesar Rp413,5 triliun pada tahun 2020.

Di samping itu, Indonesia dinilai masih menjadi negara tujuan investasi bagi para pelaku industri global. Hal ini terlihat dari capaian penanaman modal asing (PMA) sektor manufaktur pada tahun 2020 sebesar Rp190,1 triliun atau tumbuh 33 persen dibanding capaian tahun 2019 yang menyentuh Rp143,3 triliun. Realisasi investasi industri global tersebut berkontribusi hingga 46,1 persen dari total nilai PMA sebesar Rp412,8 triliun pada tahun 2020.

Sehingga dalam hal ini pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air melalui implementasi berbagai kebijakan strategis, seperti memberikan insentif dan kemudahan izin usaha bagi para pelaku industri. Apalagi, investasi di sektor industri memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional, di antaranya berdampak pada peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan devisa dari ekspor.

“Kami akan all out agar kinerja sektor industri manufaktur bisa bangkit kembali di tengah masa pandemi saat ini. Capaian angka investasi ini membuat kami optimistis bahwa tahun 2021 akan menjadi tahun loncatan bagi upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Agus .

Menurut Agus, pihaknya menargetkan realisasi penanaman modal di sektor industri manufaktur pada tahun 2021 bisa naik mencapai Rp323,56 triliun. Optimisme ini didukung dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan membaiknya perekonomian dunia pasca-vaksinasi.

Beberapa sektor yang masih jadi primadona para investor untuk menanamkan modalnya pada tahun ini, antara lain industri makanan dan minuman, logam dasar, otomotif, serta elektronik. “Kami juga akan dorong, antara lain pengembangan investasi di industri farmasi dan alat kesehatan,” ujar Agus.

Sektor-sektor tersebut merupakan prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Berdasarkan data BKPM, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya merupakan sektor manufaktur yang memberikan kontribusi terbesar dalam realisasi nilai investasi pada tahun 2020, dengan menggelontorkan dananya sebesar Rp94,8 trilun atau menyumbang hingga 11,5 persen.

Bahkan dalam UU Cipta Kerja pun yang belum lama disahkan juga untuk mendorong perekonomian termasuk pada sektor industri. Sehingga dalam hal ini, dalam sektor perdagangan dan perindustrian, terdapat 2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun pemerintah, yaitu RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP Kawasan Ekonomi Khusus. RPP tersebut merupakan bagian dari 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

“Isu inilah yang mendorong pengembangan model Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2009. Model KEK mendorong partisipasi sektor swasta dan memberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif bagi investor di KEK,” pungkas Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo. groho/iwan

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…