Pemerintah Bersinergi Maksimalkan Pemanfatan SRG

Kudus – Pmerintah mengajak pemangku kepentingan memaksimalkan pemanfaatan Sistem Resi Gudang (SRG) di daerah. Pemerintah berharp SRG bisa dimanfaaatkan untuk kepentingan masyarat.

NERACA

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengajak para pemangku kepentingan untuk bisa memaksimalkan SRG yanga ada di daerah-daerah.

"SRG diharapkan digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para petani. Komoditas petani disimpan untuk dijual dengan harga potensial sehingga dapat memberikan keuntungan bagi petani," harap Jerry.

Lebih dari itu, Jerry mengungkapkan, SRG merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) dan para pengelolanya di bawah pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan SRG, Kemendag bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan perbankan.

"Kemendag akan memaksimal pemanfaatan SRG sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah hadir untuk masyarakat. Selain itu, dengan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, SRG diharapkan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi di daerah,” ungkap Jerry.

Menurut Jerry, SRG telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia dengan jumlah 158 gudang yang terdiri atas milik pemerintah dan swasta. Hingga 2020, terdapat 85 pengelola gudang SRG yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti dan terdapat 52 Lembaga penilaian kesesuaian SRG yang mendukung pelaksanaan SRG di Indonesia.

Selama tiga tahun terakhir pemanfaatan SRG terus menunjukkan pertumbuhan positif. Tercatat pada 2019 nilai transaksi SRG mengalami pertumbuhan sebesar 11 persen dari tahun sebelumnya.

“Pada 2020, nilai transaksi Resi Gudang tercatat telah mencapai Rp190,94 miliar atau tumbuh sebesar 72 persen dibandingkan periode 2019.Nilai pembiayaan berbasis SRG juga mengalami peningkatan,” tutur Jerry.

Selain itu, Jerry menjelaskan, pada 2020 nilai pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp114,31 miliar atau naik 70 persen dibandingkan tahun 2019.

“Adapun jenis komoditas yang telah diterbitkan resi gudanya juga semakin beragam, antara lain gabah atau beras, jagung, kopi, kakao, rumput laut, rotan, lada, garam, timah, ikan, dan ayam karkas beku,” papar Jerry.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama menjelaskan, keterbukaan informasi terkait ketersediaan stok dan standardisasi mutu komoditas SRG diharapkan mampu memberikan kepercayaan dan keamanan yang lebih besar dalam aktivitas perdagangan, serta akan mendorong peningkatan daya saing komoditas yang berorientasi ekspor.

“Untuk itu, Kemendag dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong para pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan SRG dengan lebih optimal dalam mendukung kegiatan ekspor komoditas,” kata Sidharta.

Kemendag berharap SRG ini dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19.  Sehingga dalam hal ini Kemendag berkomitmen mengembangkan implementasi SRG pada pembangunan sektor perdagangan dan industri yang berbasis sumber daya dan komoditas lokal.

Sebab, pengimplementasian SRG dapat dimanfaatkan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga dalam mempersiapkan komoditas-komoditas unggulan Indonesia agar dapat menembus pasar internasional.

Seperti diketahui, SRG sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011, merupakan suatu instrumen penyimpanan untuk pengelolaan stok komoditas, tunda jual pada saat saat tertentu.

Diantaranya seperti pada saat harga komoditas pada titik yang rendah serta menyediakan akses kredit berbasis komoditas yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha komoditas di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan termasuk oleh petani, peternak, dan nelayan.

Mekanisme resi gudang ini diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan bagi pelaku usaha kecil menengah, serta mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani atau nelayan.

Saat ini pelaksanaan SRG telah mencakup 12 komoditas dari 18 komoditas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020, baik komoditas pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan. SRG telah dilaksanakan di 99 kabupaten/kota yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan SRG dilakukan baik dengan memanfaatkan gudang yang dibangun pemerintah maupun gudang SRG milik swasta. Tercatat saat ini telah terdapat 85 pengelola gudang SRG yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti, 130 gudang SRG baik yang dibangun atau dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, serta 51 Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG yang mendukung pelaksanaan SRG di Indonesia.

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…