Wakaf Uang dan Pembiayaan Pembangunan

Oleh: Sarwani

Pengamat Kebijakan Publik

Dalam terminologi dakwah Islam ada istilah yang cukup populer yakni dakwah bil hal, dakwah dengan tindakan nyata, bukan retorika seperti sering disuarakan lewat ceramah-ceramah.

Nabi Muhammad banyak mencontohkan dakwah bil hal. Di dalam rumah tangga, di kalangan umat, di lingkungan sosial, ekonomi, politik, dan kenegaraan. Dalam meningkatkan kesejahteraan umat, misalnya, Nabi mendirikan Baitul Mal yang di AS populer dengan sebutan federal reserve. 

Terlalu banyak jika disebutkan satu per satu contoh dakwah bil hal yang dijalankan Nabi. Yang pasti, pesan moral yang ingin disampaikan oleh Rosul adalah dakwah bil hal lebih efektif untuk menggiring orang berbuat kebaikan yang sama, menjadikan agama sebagai sesuatu yang riil sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Saat ini Umat Islam di Tanah Air menghadapi tantangan berat yang membutuhkan dakwah bil hal. Banyak masalah yang harus diselesaikan melalui kerja nyata, terutama pada saat perekonomian bangsa Indonesia terpuruk dihajar resesi akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah sampai harus mengeluarkan Perppu yang kemudian disahkah menjadi UU dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, sekaligus menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. Dibutuhkan dana besar untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Pemerintah terpaksa berutang ke negara lain dan lembaga donor untuk menutup defisit anggaran.

Sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak, bea masuk, pajak ekspor berkurang drastis karena dunia usaha banyak yang lumpuh. Belum ada sumber pendapatan pengganti yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara.

Di tengah kekeringan likuiditas untuk mendanai pembangunan, pemerintah mengajak umat Islam untuk mendanai pembangunan. Di sini tantangan untuk melakukan dakwah bil hal. Umat secara nyata berkontribusi mengalokasikan dananya untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021.

Gerakan Nasional Wakaf Uang juga menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Transformasi pertama adalah memperluas jenis wakaf yang tidak lagi berupa properti dan tanah untuk kegiatan peribadatan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang, seperti kendaraan, mesin, logam mulia dan surat berharga Syariah.

Transformasi kedua terjadi di dalam pengelolaannya. Pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak dimulai dengan perbaikan pengelolaan wakaf uang oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah bersama Badan Wakaf Indonesia.

Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan memperbanyak kanal penerimaan. Salah satunya dilakukan dengan mengaktifkan peran bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah.

Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Keberadaan dan peran aktifnya harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia.

Lembaga keuangan syariah mikro akan menjadi ujung tombak di daerah karena potensi wakaf di Indonesia sangat besar mencapai Rp2.000 triliun per tahun, baik wakaf benda tidak bergerak, maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang. Khusus wakaf uang, dana yang bisa dihimpun bisa menembus Rp188 triliun.

Saat ini total wakaf tunai yang terkumpul dan dititipkan di bank sebesar Rp328 miliar per 20 Desember 2020, sementara proyek yang butuh pendanaan syariah (project base wakaf) sebesar Rp597 miliar.

Gerakan Nasional Wakaf Uang yang merupakan dakwah bil hal adalah bukti pengakuan pemerintah atas potensi kontribusi materiil yang nyata dari Umat Islam dalam membantu pembiayaan negara, di tengah turunnya penerimaan pajak akibat Covid-19.

Potensi umat Islam membantu secara materiil terhadap eksistensi dan pembangunan di Tanah Air adalah tradisi yang sudah menyejarah. Oleh karena itu, wajar bila potensi dan kontribusi Umat Islam untuk Indonesia disikapi oleh pemerintah dengan seadil-adilnya, agar program tersebut sukses dan berdampak positif bagi keuangan negara.(W) 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…