MODAL AWAL LPI RP 15 TRILIUN DARI APBN - Menkeu: Dividen LPI ke Pemerintah 30%

Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dapat memberikan laba kepada pemerintah dalam bentuk dividen, dengan maksimal besarnya dividen yang disetorkan ke pemerintah adalah 30%dari laba. "Dividen ke pemerintah paling banyak 30% dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI," ujarnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR-RI di Jakarta, Senin (25/1).

NERACA

Namun, LPI harus menyisihkan 10% dari laba sebagai cadangan wajib. Menurut Menkeu, dividen kepada pemerintah bisa diberikan apabila ada kelebihan dari akumulasi laba ditahan mencapai 50% dari modal awal LPI.

Sri Mulyani menuturkan, pembagian dividen dari LPI kepada pemerintah bisa saja melebihi 30% dari laba tahun sebelumnya. Hanya saja pemberian dividen melebihi 30% laba akan dilakukan dengan persetujuan dari menteri keuangan.

"Pembagian laba pemerintah dapat melebihi 30% dari laba tahun sebelumnya apabila mendapat persetujuan menteri keuangan. Mungkin dalam kondisi tertentu, menteri keuangan bisa mengatakan pembagian laba ke pemerintah lebih dari 30%," tutur dia.

Sebagai infomasi, pemerintah sudah menyiapkan modal awal untuk LPI sebesar Rp15 triliun. Dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Modal LPI bisa meningkat hingga Rp75 triliun melalui berbagai skema.

"Pemerintah berkomitmen meningkatkan modal LPI hingga Rp75 triliun dan akan dilakukan bertahap sampai 2021. Ini diatur dalam PP 74/2020 melalui PMN dalam bentuk dana tunai, BMN, piutang negara dan BUMN atau perseroan terbatas, atau saham milik negara pada BUMN," ujarnya

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan urgensi atau pentingnya mendirikan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) di Indonesia, adalah untuk menciptakan berbagai instrumen inovatif dan institusi yang bisa meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan di Tanah Air. "Kita butuh dana untuk terus meningkatkan kemampuan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Menurut Menkeu, untuk mencapai visi Indonesia menjadi kekuatan dunia nomor lima, maka total investasi untuk infrastruktur estimasinya di dalam RPJMN mencapai Rp6.645 triliun. Dana itu dibutuhkan melalui APBN, BUMN, maupun berbagai instrumen dan kerja sama lain.

Sementara karakteristik pembiayaan infrastruktur di Indonesia adalah padat modal, di mana cost of fund-nya sangat tinggi dan tenor panjang. Pada sisi lain, investasi asing langsung atau FDI tidak naik signifikan saat kebutuhan meningkat. "Kalau ingin terus meningkatkan dengan hanya bersandar pada instrumen utang, kita akan leverage makin tinggi," ujarnya.

Di samping itu, kapasitas pembiayaan APBN dan BUMN saat ini di dalam neraca pengaruhnya sangat besar. Maka dari itu, pemerintah butuh melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendanaan domestik dalam rangka meneruskan upaya pembangunan.

"Oleh karena itu kita melihat perlu terobosan dalam bentuk pembentukan mitra investasi yang andal dan terpercaya terutama bagi investor yang sebetulnya punya ketertarikan tinggi untuk masuk ke Indonesia namun dari sisi familiriaty dan risk appetite, butuh mitra yang dianggap reliable," ujarnya.

Menkeu mengatakan, LPI bentukan pemerintah itu memiliki karakteristik dan keunggulan. Salah satunya adalah LPI akan fokus pada capital maximization. Kemudian tata kelolanya mengikuti praktik bisnis internasional. "Tujuan ekonominya seimbang dengan manfaat komersial jadi ada keseimbangan antara tujuan ekonomi dan manfaat komersialnya," tutur dia.

Di samping itu, LPI memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan kepastian, memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, serta adanya support yang kuat dari negara. "Makanya dia dalam bentuk soverign wealth fund, mampu meng-capture eptatit dari investor sehingga kita bisa memaksimalkan investor yang ingin berinvestasi ke Indonesia, dan memiliki independensi kuat serta manajemen yang profesional," ujar Sri Mulyani.

Tujuan sekaligus target dari LPI adalah bagaimana mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan direct investment dan sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi di Tanah Air.

Sedangkan LPI sendiri diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi seperti yang ada di dalam undang-undang. Maka tujuannya adalah meningkatkan dan mengoptimalkan nilai-nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. "Sedangkan tugas dan fungsinya adalah mengelola investasi dan LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya," ujarnya.

Adapun wewenang yang akan diberikan LPI adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan asing, dan akses melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, aset, menentukan calon mitra investasi, dan memberikan serta menerima pinjaman.

"Dalam menjalankan kewenangan tersebut dapat melakukan kerjasama dengan mitra investasi manajer investasi BUMN badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri," ujarnya.

Aspek Perpajakan

Pada  bagian lain, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah masih menyelesaikan proses Rancangan Peraturan Pemerintah RPP terkait aturan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dia pun berharap aturan ini bisa segera rampung dengan cepat. "Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," ujarnya.

Menurut dia, dalam melaksanakan tugasnya memang akan dilakukan suatu perlakuan perpajakan bagi investor LPI. Di mana spiritnya adalah agar LPI dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan dengan entitas yang dimilikinya.

"Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun. Sehingga LPI memiliki daya tarik namun juga pada saat yang sama memiliki keseimbangan, antara di satu sisi adalah sebagai lembaga baru yang perlu meng-established reputasi, di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik, termasuk kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Di sisi lain LPI juga akan memberi berbagai dukungan agar cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu. Namun demikian, Menkeu belum bisa memberikan bocoran terkait dengan besaran dari pajak yang dikenakan.

"Modal awal dan investasi serta perlakuan perpajakan yang ini mungkin belum bisa kami sampaikan karena belum keluar dalam bentuk tipe untuk yang perpajakan pertama mengenai modal LPI itu sendiri," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…