Atasi Kemiskinan, Pemanfaatan Wakaf Wajib Dioptimalkan

NERACA

Jakarta – Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) terungkap potensi wakaf Indonesia Rp180 triliun per tahun. Namun, potensi wakaf yang besar ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Maka berangkat dari potensi yang cukup menjanjikan tersebut, Presiden Jokowi meminta pemanfaatan wakaf dalam sistem ekonomi syariah harus diperluas tidak hanya untuk ibadah tapi juga untuk mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan.

Menurut Jokowi, cakupan pemanfaatan wakaf harus diperluas lagi dan tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tapi dikembangkan ke tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.

"Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada hari ini menjadi bagian penting bukan hanya meningkatkan 'awereness', kepedulian dan literasi masyarakat dalam hal ekonomi syariah tapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di negara kita,"ujarnya dalam acara "Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021" di Jakarta, kemarin (25/1).

Tahun ini, kata Presiden, pemerintah masih akan terus mencari jalan menemukan terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok tanah air.”Sebelumnya saya telah berkali-kali menyampaikan menekankan pentingnya redistribusi aset, kemudian juga yang berkaitan dengan perluasan akses permodalan dan penguatan keterampilan dalam perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial," ujarnya. 

Salah satu langkah terobosan yang perlu dipikirkan, menurut Presiden Jokowi, adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf.”Potensi wakaf sangat-sangat besar di negara kita. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun," ujar Presiden.

Potensi wakaf tersebut baik wakaf benda tidak bergerak maupun wakaf benda bergerak termasuk dalam bentuk uang. Namun Jokowi mengaku masih banyak pekerjaan rumah dalam membangun ekonomi syariah nasional.”Indeks literasi ekonomi syariah Indonesia masih rendah, masih 16,2 persen, masih rendah. Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, masih banyak peluang untuk dapat dioptimalkan," ujarnya. 

Hal lain yang perlu dikerjakan adalah untuk menata rantai nilai halal pada sektor riil yang mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah termasuk pengembangan ekonomi kreatif.”Kita memperkuat ekonomi syariah dengan membangun satu bank syariah terbesar di Indonesia yang kita sudah targetkan Insya Allah Februari bisa diselesaikan. Kita membangun bank wakaf mikro di berbagai tempat dan memperkuat lembaga zakat, infak, sedekah, wakaf, untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat," jelas Presiden.

Dalam UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Seseorang yang ingin berwakaf dapat melakukan dengan minimal Rp1 juta yang dilakukan dengan menyetorkan ke salah satu dari 9 bank selaku Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).

Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan di bank adalah sebesar Rp328 miliar, sedangkan "project based" wakaf mencapai Rp597 miliar.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyampaikan harapannya dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah dapat memberikan kemaslahatan bagi semuanya. Sementara soal brand ekonomi syariah, kata Wapres, ditujukan juga untuk peningkatan literasi, edukasi dan sosialisasi ekonomi dan keuangan syariah yang masif. Di mana tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan keyakinan (confidence) mayarakat akan ekonomi dan keuangan syariah. bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…