Standar Testing Covid-19 di K/L

Apabila akan bertamu ke kantor Kementerian atau Lembaga Negara (K/L) saat ini, maka tamu wajib memiliki surat keterangan rapid antigen atau PCR yang masa berlakunya maksimal 3 hari. Jika tamu belum memiliki keterangan tersebut, bisa dilakukan testing secara on the spot tapi ada yang gratis, dan ada pula dikenakan pembayaran yang tentunya sangat memberatkan beban ekonomi tamu. Untuk itu, Kemenkes dan Satgas Covid-19 dapat membuat SKB yang intinya menggratiskan semua testing Covid-19 di seluruh kantor K/L dan BUMN.

Abdullah Sofyan, Jakarta Pusat    

BERITA TERKAIT

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…

BERITA LAINNYA DI

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…