DID Kawasan Konservasi

 

 

Oleh:  Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

Peringatan Hari Laut Sedunia Tahun 2020 yang lalu mengambil tema ‘Inovasi Untuk Laut yang Berkelanjutan’. Merujuk apa yang sedang menjadi concern utama dunia khususnya menghadapi bencana pandemi Covid-19 yang sudah mengharubirukan seluruh tatanan ekonomi dunia, pemilihan tema tersebut sudah menjelaskan betapa pentingnya isu menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan dari sisi sumber daya maritim dan kelautan.

Melalui tema tersebut, masyarakat secara umum diajak untuk merumuskan bagaimana cara-cara terbaik menyelamatkan lautan untuk generasi masa kini dan mendatang dilihat dari berbagai aspek. Inovasi dapat berupa penemuan teknologi, sistem infrastruktur, manajemen sumber daya, produk konsumen, mekanisme keuangan dan sistem pendanaan serta kegiatan eksplorasi sains dan ragam lainnya, termasuk diantaranya Dana Insentif Daerah (DID).

Keseluruhan inovasi tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang sedang menghampiri khususnya terkait dengan isu pencemaran laut yang sudah begitu mengkhawatirkan karena dipenuhi sampah selain tren penurunan kadar air. Padahal di sisi lain, peran lautan bagi kehidupan manusia masih belum tergantikan sehingga upaya konservasi lautan menjadi kata kunci. Terlebih pemerintah sudah menetapkan visi besar kelautan dimana masa depan Indonesia ada di industri maritim ini. Menjadi wajib tentunya menyusun langkah-langkah implementatif dari penerjemahan visi besar tersebut.

Kegiatan konservasi sendiri baik di darat maupun laut masih lekat dengan stigma cost center. Akibatnya kegiatan selalu identik dengan kebutuhan belanja semata tanpa adanya kemampuan untuk menciptakan pendapatan dari pengelolaan konservasi tersebut. Hal inilah ke depannya wajib diubah ketika kegiatan konservasi ke depannya justru menjadi opsi terbaik bagi penciptaan sumber-sumber pertumbuhan baru (revenue generating) bagi APBN/APBD dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan (environment carrying capacity). Terlebih hikmah dibalik bencana pandemi wabah Covid-19 saat ini akan semakin menegaskan betapa pentingnya kesadaran pelestarian dan konservasi lingkungan.

Proses perubahan paradigma diawali dengan perbaikan mendasar terkait kriteria tata kelola sektoral sebagai inti dari transformasi. Problem ego-sektoral menjadi item perubahan berikutnya ketika pengelolaan masing-masing sektor jangan lagi hanya memperhatikan kepentingan sektor itu sendiri tanpa melihat kontribusi terhadap sektor lainnya. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya menjadi efisien dan efektif, mengingat kapasitas pendanaan pemerintah maksimal hanya 20% dari total kebutuhan secara keseluruhan. Peran serta para pihak (multi stakeholders) justru menjadi yang utama dalam menentukan keberhasilan kinerja sektoral ini. Pemerintah memang lebih didorong untuk menciptakan enabling condition dalam upaya menciptakan segala prasyarat yang dibutuhkan bagi masuknya pemangku kepentingan lainnya.

Pola Pendanaan Insentif

Secara teori, mekanisme pendanaan dapat dibagi menjadi pendanaan publik dan non-publik. Pendanaan publik bersumber dari belanja APBN dan APBD sementara non-publik berasal dari swasta, masyarakat dan mekanisme pasar. Belanja APBN untuk mendukung visi kelautan dapat diwujudkan melalui refocussing program kerja dan sasaran indikator kegiatan konservasi kawasan laut baik yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara langsung maupun Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya yang terkait. Wajib dirumuskan sebuah program kerja yang betul-betul menjawab kebutuhan konservasi laut demi menciptakan tujuan pengembangan ekonomi nasional berbasis laut dan hasil perikanan. Hal yang sama juga dijalankan di daerah melalui pendanaan APBD untuk kawasan konservasi perikanan daerah.

Belanja APBN juga memiliki opsi lain melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TkD) via Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Menilik tujuannya, DAK merupakan salah satu alat pemerintah dalam menciptakan keadilan antar daerah (horizontal imbalances) dengan tujuan sangat spesifik. Jika dibandingkan alokasi DAU dan DBH setiap tahunnya, besaran DAK relatif paling kecil meski besarannya justru terus meningkat secara signifikan. Salah satu kelebihan mekanisme DAK prioritas penggunaannya diutamakan untuk kegiatan yang bersifat pembangunan fisik. Selanjutnya adalah mekanisme DID sebagai cara untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang memiliki kinerja di atas rata-rata lainnya. Karena bersifat kompetitif, hanya daerah pemenang yang mendapatkan alokasi DID ini.

Pemerintah sendiri tampaknya tidak menutup mata atas berbagai usulan tersebut. Sejak APBN 2011, pemerintah menciptakan skema pendanaan berbasis insentif kepada daerah berbentuk Dana Insentif Daerah (DID). Jika merujuk kepada aturan regulasi, kebijakan DID ini sendiri tidak ada pengaturannya secara langsung. Namun demikian, pemerintah menganggap bahwa skema DID ini menjadi urgent dalam meningkatkan komitmen daerah untuk terus berlomba-lomba menjalankan kebijakan pelayanan dasar yang terbaik kepada masyarakat sebagai shareholders utamanya. 

Secara gampang, urgensi tersebut dapat ditakar dari peningkatan alokasi DID sejak pertama kali dialokasikan tahun 2011 sebesar Rp1,38 triliun menjadi Rp8,5 triliun di tahun 2018 dan Rp15 triliun tahun 2020 ini. Memang relatif kecil jika dibandingkan alokasi DBH misalnya yang mencapai Rp87,7 triliun di tahun 2018 atau DAU yang angkanya menyentuh kisaran Rp398,1 triliun di 2018. Namun jika dikaitkan dengan tujuan memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di daerah, besaran tersebut sekiranya sudah memenuhi prasyarat kebijakan yang responsif dan peka terhadap kebutuhan daerah.

Indikator daerah penerimanya pun semakin meningkat secara komprehensif. Dari tahun 2016 ke 2017 misalnya jumlah penerima DID meningkat dari 271 daerah menjadi 317 daerah. Jumlah daerah yang lulus passing grade minimum juga naik dari 109 daerah menjadi 121 daerah. Yang menerima berdasarkan Alokasi Minimal (AM) dan Alokasi Kinerja (AK) menjadi 83 daerah sementara yang menerima berdasarkan AM saja melonjak menjadi 279 daerah. Kondisi ini mengindikasikan mentalitas kompetisi antar daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan dasar sudah mulai terbentuk.

Dari sisi formulasi, DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan kelayakan suatu daerah menerima DID dengan indikator: opini BPK WTP/WDP serta penetapan Perda APBD tepat waktu. Sementara indikator kinerja merupakan kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja daerah berdasarkan variabel kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah (50%), kinerja pelayanan publik dasar (25%) dan kinerja ekonomi kesejahteraan (25%). Kriteria menggunakan indikator kinerja ini nantinya dituangkan di dalam pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.

Khusus di tahun 2018, pemerintah melakukan reformasi alokasi DID. Tujuannya agar tercipta penguatan peran DID sebagai instrumen insentif dalam sistem TkD. Refomasi pertama dilakukan melalui penyederhaan dan penajaman kriteria pengalokasian DID sekaligus dikaitkan dengan penilaian atas inovasi kreativitas yang dihasilkan masing-masing daerah. Berikutnya dilakukan penambahan indikator di dalam kriteria utama penggunaan e-government di dalam penyusunan perencanaan penganggaranya. Batasan penggunaan DID juga diperlebar di tahun 2018. Jika sebelumnya hanya terbatas untuk sektor pelayanan publik dasar nantinya dapat ditambahkan rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana bidang pemerintahan atau peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.

Sejak 2019, DID juga sudah mulai memberikan insentif nyata untuk isu konservasi lingkungan meski masih sebatas sampah. Beberapa daerah sudah terpilih menjadi pemenang DID khusus di indikator pengelolaan sampah tahun 2019 dan 2020. Melihat nature yang sama, penulis yakin seharusnya keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi maritim dan kelautan juga dapat diusulkan untuk mendapatkan alokasi DID. Cara memilih indikatornya dapat mereplikasi apa yang sudah sukses dijalankan oleh sektor pengelolaan sampah. Daerah-daerah yang terbukti sukses dalam kegiatan pengelolaan kawasan konservasi maritim dan kelautan secara otomatis akan menjadi pemenang dan mendapatkan reward alokasi DID. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…