Terapkan Nudging, Bea Meterai Jadi Sederhana

 

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Staf Ditjen Pajak *)

If you want to get people to do something, make it easy”, sebuah mantra yang dibuat Richard Thaler memberikan sebuah wawasan baru mengenai manfaat sebuah kemudahan. Dalam bukunya yang berjudul  Nudge: Improving Decisions About Health, Wealth, and Happiness, dijelaskan mengenai konsep arsitektur pilihan, bahwa orang membutuhkan struktur untuk membuat keputusan dan mengarahkan orang untuk membuat keputusan yang lebih baik. Nudging secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu cara bagi suatu pihak untuk mengubah perilaku pihak lain tanpa melakukan pelarangan maupun pengubahan insentif ekonomis secara signifikan.

Nudging sendiri memberikan ruang untuk diterapkan di seluruh dunia dalam mendesain perilaku masyarakat untuk menjadi lebih baik. Berbagai hasil menunjukkan bahwa isu-isu krusial berhasil diatasi dengan dorongan-dorongan kecil dari pemerintah, misalnya tentang turunnya jumlah kecelakaan hingga penghematan listrik rumah tangga.

Terkadang manusia membuat keputusan tanpa "pilihan" yang dirancang dengan sengaja, tetapi Thaler melihat pada sisi yang berbeda. Richard Thaler sering menggunakan contoh analogi yang dia sukai yaitu sistem GPS. Pada intinya, GPS adalah alat untuk membantu Anda mencapai tujuan yang Anda inginkan, tidak menentukan ke mana Anda pergi, hanya bagaimana menuju ke sana. Uniknya, Anda akan tergerak untuk mengikutinya.

Penerapan nudging, sangatlah luas, termasuk juga dalam melakukan kepatuhan dalam formal perpajakan yang terkait erat dengan aspek legalitas dokumen contohnya mengenai ketentuan Bea Meterai. Pesatnya perubahan teknologi saat ini, karena pengembangan secara berkala maupun desakan karena faktor eksternal seperti pandemi, menempatkan benda fisik seolah-olah dapat digantikan dengan media virtual yaitu elektronik. Kondisi tersebut sebagian besar membawa hal positif dengan semakin nyaman dan cepatnya transmisi elektronik sehingga kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan transaksi menjadi lebih mudah.

Fenomena tersebut ditangkap oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Undang-Undang No 10 Tahun 2020 Bea Meterai yang pengesahannya memberi manfaat. Kebijakan ini juga menjadi salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan, kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola Bea Meterai.

Untuk ikut mengoptimalkan sarana elektronik maka Undang-Undang ini juga memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kebijakan ini juga menjadi memperkuat tujuan pemerintah salah satunya keberpihakan kepada masyarakat kecil atau jelasnya pelaku UMKM selain perpanjangan insentif perpajakan hingga tahun 2021 ini yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kenaikan tarif yang wajib dibubuhi meterai menjadi nominal 5 juta rupiah yang sebelumnya berada pada batas 1 juta rupiah. Membawa konsep kesederhanaan menjadi alasan besar juga untuk menerapkan tarif tunggal di samping juga penerapan Meterai elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (Pasal 1 ayat (2) UU Bea Meterai).

Konsep sederhana ini menjadi daya tarik yang penting di saat tuntutan pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini selaras dengan bagaimana pemerintah memberikan kualitas pelayanan sesuai kebutuhan saat ini. Seperti halnya, service quality (kualitas layanan) adalah ukuran seberapa baik suatu layanan menemui kecocokan dengan harapan pelanggan, (Lewis and Booms, 1983). Penyelenggaraan kualitas layanan berarti melakukan kompromi dengan harapan pelanggan dengan tata cara yang konsisten.

Menaikkan batasan dan menetapkan jumlah nominal tertentu yang sederhana, memberikan persamaan kejelasan penggunaannya, didukung juga dengan legalitas penerapannya di mata hukum. Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet dan kehadiran Meterai elektronik dapat mengakomodir kebutuhan itu. Meterai elektronik merupakan Meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain beberapa hal di atas, objek Bea Meterai masih sama yaitu, dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a, surat perjanjian, surat keterangan atau pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan. Dokumen lain yaitu, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipan, surat berharga dengan nama dan bentuk apapun, serta dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun. Dokumen lelang juga termasuk, meliputi kutipan risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Bagi masyarakat yang masih memiliki materai tempel bernominal 6000 rupiah maupun 3000 rupiah, dapat tetap digunakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang, dalam hal pembubuhan pada dokumen minimal sejumlah 9000 rupiah. Penerapannya dapat berupa, nominal 6000 rupiah sebanyak 2 lembar, nominal 3000 rupiah sebanyak 3 lembar, ataupun penggabungan nominal 6000 rupiah dengan 3000 rupiah.

Kesederhanaan ini diharapkan mampu menjadi return investment yang baik dengan adanya upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. Semakin mudah, efisien, memberi kemanfaatan lebih, sehingga timbul kepatuhan yang diharapkan. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…