SiLPA 2020, Game Monopoli dan Kejahatan Kemanusiaan

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Berdasarkan Perppu Corona, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2020 (APBNP-1 2020) pada 3 April 2020 dan Perpres No 72 tahun 2020 (APBNP-2) pada 24 Juni 2020 tentang perubahan postur and rincian APBN tahun anggaran 2020.

Defisit anggaran naik dari Rp307 trriliun (APBN 2020) menjadi Rp1.039 triliun (APBN-2 2020) atau naik Rp732 triliun. Namun, kenaikan defisit anggaran ini tidak membuat anggaran Belanja Negara naik signifikan, yaitu hanya naik Rp199 triliun saja, dari Rp2.540 triliun menjadi Rp2.739 triliun. Dengan kata lain, kenaikan defisit anggaran pada APBNP 2020 lebih disebabkan oleh penurunan perkiraan Pendapatan Negara akibat penurunan ekonomi atau pemberian stimulus fiskal dan keringanan pajak kepada perusahaan atau perorangan.

Namun, anggaran Belanja Negara dalam APBNP-2 2020 naik Rp430 triliun kalau dibandingkan dengan realisasi 2019. Idealnya, kenaikan defisit anggaran dan belanja negara tersebut digunakan pertama untuk mengendalikan pandemi dalam waktu singkat dan efektif karena pandemi ini merupakan sumber utama krisis kesehatan dan ekonomi. Dan kedua unruk membantu keuangan masyarakat yang terkena dampak pandemi dan kehilangan sumber mata pencaharian. Dengan bantuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka diharapkan dapat mengikuti peraturan protokol kesehatan secara ketat demi memutus mata rantai penularan.

Tetapi, fakta yang terjadi jauh dari harapan. Pengendalian pandemi dapat dikatakan gagal. Kurva kasus baru terinfeksi harian meningkat terus sejak Maret 2020 tanpa ada tren penurunan sama sekali, bahkan semakin mengkhawatirkan dengan positivity rate meningkat tajam mencapai lebih dari 30 persen pada pertengahan Januari 2021. Pemberian bantuan keuangan kepada masyarakat juga sangat terlambat dan jumlahnya tidak memadai. Akibatnya, masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan karena harus mencari uang untuk memenuhi kebutuhan belanja sehari-hari, yang pada gilirannya membuat pengendalian pandemi tidak efektif.

Yang lebih memprihatinkan, pemerintah tidak tegas dalam upaya memutus rantai penularan dan terkesan lebih mementingkan ekonomi dari pada kesehatan. Kontroversi mudik bergulir, dan puncaknya pesta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2020. Positivity rate meningkat terus dan mencapai 20 persen lebih pada pertengahan Desember 2020 dan 30 persen lebih pada pertengahan Januari 2021.

Persoalan semakin bertambah parah ketika realisasi Belanja Negara hanya mencapai Rp2.590 triliun, atau hanya naik Rp231 triliun dibandingkan realisasi 2019. Kenaikan Belanja Negara ini sangat rendah dibandingkan penurunan konsumsi domestik. Menurut data Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku yang dipublikasi BPS (Badan Pusat Statistik), Konsumsi Rumahtangga turun Rp144,4 triliun, Konsumsi Pemerintah naik hanya Rp2,7 triliun dan Konsumsi untuk Investasi turun Rp314,6 triliun pada dua triwulan berturut-turut (triwulan II dan triwulan III 2020) dibandingkan periode sama tahun 2019.

Di lain pihak, realisasi pembiayaan anggaran (yaitu penarikan utang untuk membiayai defisit anggaran) sampai akhir tahun 2020 jauh lebih tinggi dari realisasi defisit anggaran 2020. Realisasi pembiayaan anggaran melonjak menjadi Rp1.190,9 triliun, sedangkan realisasi defisit anggaran hanya Rp956,3 triliun, sehingga menimbulkan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dalam jumlah gigantis sebesar Rp234,6 triliun.

SiLPA ini seharusnya tidak boleh ada terutama di masa pandemi. SiLPA seharusnya digunakan untuk mendukung pengendalian pandemi secara ketat dan upaya pemulihan ekonomi dengan memberi bantuan keuangan kepada masyarakat yang kehilangan penghasilan akibat pandemi. Oleh karena itu, SiLPA dalam jumlah gigantis seperti ini, di tengah pandemi, tidak dapat diterima akal sehat. Karena, SiLPA menunjukkan Belanja Negara di bawah potensi yang sudah tercipta, sehingga turut memberi kontribusi atas kegagalan pengendalian pandemi dan kegagalan mengatasi resesi ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi pada pada triwulan II dan triwulan III 2020 masing-masing minus 5,3 persen dan 3,5 persen dibandingkan periode sama 2019. Dan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2020 masih minus. Kontraksi ini seharusnya dapat dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi apabila SiLPA yang besar tersebut habis dibelanjakan untuk mengendalikan pandemi dan memberi bantuan keuangan kepada masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mencari tahu apa sebab dan alasan pemerintah mengakumulasi SiLPA dalam jumlah begitu besar. Padahal total akumulasi SiLPA yang dinamakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir 2019 masih sangat besar, yaitu Rp212,7 triliun. Di tambah SiLPA 2020 maka saldo Anggaran Lebih mencapai Rp447 triliun pada akhir 2020, atau sekitar 7,5 persen dari total perkiraan utang pemerintah per akhir 2020. Tentu jumlah SiLPA dan SAL yang besar ini tidak bisa diterima akal sehat.

Pengelolaan fiskal di tengah pandemi yang terkesan tidak bertanggung jawab seperti ini dikhawatirkan bisa dituduh sebagai kejahatan kemanusiaan. Karena dikira dengan sengaja menahan Belanja Negara, menghambat pengendalian pandemi yang menyebabkan korban jiwa sampai puluhan ribu orang, dan menghambat pemulihan ekonomi. Jumlah SiLPA yang sangat besar ini juga merugikan keuangan negara karena pemerintah harus bayar bunga atas pinjaman tersebut. Kerugian negara ini bisa mencapai Rp33,5 triliun per tahun, dengan asumsi suku bunga rata-rata surat utang negara sebesar 7,5 persen per tahun.

SiLPA dan SAL yang besar ini serasa tidak riil, serasa mimpi, serasa terjadi di dunia permainan monopoli yang menggunakan uang mainan: sulit diterima akal sehat bahwa ini adalah kisah nyata, terjadi di RI. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…