Ketua Komisi Yudisial Tekankan Tak Cari Popularitas

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih Mukti Fajar Nur Dewata menekankan tujuh anggota lembaga tersebut berkomitmen bekerja secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan yang diemban, bukan untuk mencari popularitas.

"Kami bertujuh telah bersepakat dan akan bersungguh-sungguh dalam bekerja, tidak sekadar untuk mencari popularitas jabatan, tidak sekadar untuk mencari publisitas dan sensasional," kata Mukti Fajar, dalam rapat pleno terbuka pemilihan pimpinan KY yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin (18/1).

Sejumlah hal yang ingin dilakukan di masa kepemimpinannya adalah optimalisasi organisasi dengan melaksanakan restrukturisasi organisasi dan reformasi birokrasi agar layanan kepada masyarakat lebih baik.

Hal itu dinilainya penting untuk membangun kepercayaan publik, agar KY mendapatkan kredibilitas yang lebih baik dari hasil kerja nyata.

Selanjutnya, kata Mukti Fajar, KY akan memperkuat sinergi dengan lembaga terkait, khususnya Mahkamah Agung (MA) agar seluruh pekerjaan dan laporan dari masyarakat dapat diselesaikan dengan baik.

Selain itu, komunikasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta kementerian dan lembaga lain diperlukan untuk penguatan kerja sama demi peradilan lebih baik, kredibel, dan terpercaya.

Untuk melakukan pekerjaan tersebut, ia meminta dukungan dan solidaritas dari seluruh jajaran staf di KY.

Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Periode Januari 2021-Juni 2023, setelah mendapatkan suara terbanyak dari tujuh anggota KY. 

Setelah kuorum terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KY RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY, rapat pleno terbuka dilakukan dalam dua tahap, yakni pemilihan ketua KY dan dilanjutkan dengan wakil ketua KY.

Sebelum pemungutan dan penghitungan suara, tujuh Anggota KY memberikan pernyataan penyampaian kesediaan dan ketidaksediaan untuk dipilih menjadi ketua KY dan wakil ketua KY.

Calon yang bersedia dipilih menjadi ketua KY adalah Amzulian Rifai, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata, sementara calon yang bersedia untuk menjadi wakil ketua KY adalah Joko Sasmito, Binziad Kadafi, dan M. Taufiq HZ.

Dari total tujuh anggota KY yang memberikan suara untuk ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mendapat empat suara dan Amzulian Rifai mengantongi tiga suara.

Adapun untuk wakil ketua KY, M. Taufiq HZ memperoleh empat suara mengungguli Binziad Kadafi yang memperoleh tiga suara.

Dalam sambutan setelah terpilih, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan Pimpinan dan Anggota KY akan bersungguh-sungguh bekerja dengan profesional dan proporsional sesuai dengan jabatan yang diberikan.

"Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa bekerja mengemban amanah ini dengan istiqomah demi kemajuan lembaga, sistem peradilan dan bangsa," kata Mukti Fajar Nur Dewata. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…