Koperasi Mitra BGA Group Rokan Hulu Segera Panen Perdana

NERACA

Rokan Hulu- Petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Bangkit Usaha Makmur (KUD-BUM), Desa Bencah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada akhir Februari 2021 ini akan melaksanakan panen perdana tahap-1 seluas 447 Ha. Tercatat penanaman yang dimulai sejak Desember 2018 lalu ini sudah siap dipanen kurang lebih dalam 26 bulan.

 KUD-BUM menjadi salah satu kelompok petani sawit yang beruntung, lantaran panen perdana ini merupakan hasil dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dukungan pendanaannya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Namun demikian bukannya tanpa kendala, sebab mekanisme pengajuan program peremajaan Dana BPDP-KS ini cukup komprehensif sehingga banyak persyaratan yang perlu dipenuhi petani pada waktu itu. Tetapi petani anggota KUD-BUM berhasil melampauinya, terbukti dengan disetujuinya dukungan pendanaan BPDP-KS total sebanyak Rp 22,8 miliar.

 Peremajaan sawit KUD-BUM dilakukan di lahan seluas 907 hektar yang beranggotakan 372 KK. Diungkapkan Ketua KUD-BUM, Khoirum, program PSR tersebut dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama telah dilakukan seluas 857 Ha dengan nilai pendanaan sebanyak Rp 21,5 miliar, tahap kedua sebanyak 50 Ha dengan dukungan pendanaan sekitar Rp 1,3 miliar.

Untuk pengadaan bibit sawit unggul bersertifikat difasilitasi oleh Dinas Perkebunan Rokan Hulu dalam memenuhi kebutuhan peremajaan sawit bagi lahan sawit yang dikelola  Koperasi Bangkit Usaha yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (SPK).

 Berjalannnya program PSR yang didukung pendanaan dari BPDP-KS tersebut terwujud lantaran dilakukan secara kemitraan dalam bentuk pembelian buah sawit petani (off-taker) oleh PT Rohul Sawit Industri (salah satu anak usaha BGA Group).

 

Namun tidak hanya sebagai pembeli, perusahaan juga tercatat menjadi pendamping petani terkait penerapan budidaya kelapa sawit yang baik sesuai dengan Good Agricultural Practices (GAP). Sementara petani tetap mengelola kebun sawitnya secara swa-kelola (mandiri).

“Kami sangat bersyukur. Para petani yang mendapatkan bantuan dana replanting dari BPDP dan bantuan pendampingan dari PT RSI ini sebentar lagi akan melaksanakan panen perdana tahap ke-1,” ujar Khoirum.

Sementara itu, di akhir 2020 kemarin, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengatakan, target PSR seluas 500 ribu hektar (Ha) selama tiga tahun dilakukan secara bertahap dengan 180 ribu Ha per tahunnya. Dari potensi PSR seluas 2,78 juta Ha terdiri atas kebun plasma dan swadya 2,27 juta Ha, kebun plasma PIRBUN 0,14 juta Ha, dan plasma PIRTRANS/PIRKKPA 0,37 juta Ha.

Untuk mempercepat PSR pemerintah saat ini telah menyederhanakan sejumlah persyaratan dari 14 menjadi dua syarat, yakni kelembagaan petani dan legalitas lahan. “Kami juga tetap mengawal surat tanda daftar budidaya (STDB) sebagai instrumen treacibility,” tandas Kasdi.

Selain itu, Berbagai langkah juga terus dilakukan oleh Pemerintah untuk mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR), diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 15/2020.

Selain itu, kata Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementan, adapun dasar hukum PSR lainnya yakni UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan, PP No.24 tahun 2015 tentang Penghimpungan Dana Perkebunan, Perpres No.66tahun 2018, Permentan No.18 tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Lalu, PermenkeuNo.84 tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit BLU BPDPKS, Permentan No.15 tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

 Sehingga dengan mengacu beberapa peraturan tersebut maka PSR ini menjadi sangatlah penting dan harus segera dilakukan.

Lebih dari itu PSR perlu segera dilakukan karena rendahnya produktivitas perkebunan rakyat disebabkan karena banyaknya tanaman rakyat atau milik petani yang sudah tua atau diatas 25 tahun dan banyaknya petani yang dahulu menggunakan benih tidak berserifikat. Alhasil produktivitas perkebunan rakyat lebih rendah jika dibandingkan dengan perkebunan besar negara apalagi swasta.

“Jadi dari total luas perkebunan kelapa sawit yang saat ini mencapai 16,38 juta hektar, luas perkebunan kelapa sawit rakyat mencapai 6,72 juta hektar, dan yang potensi untuk peremajaan 2,78 juta hektar. Dari yang potensi tersebut seluas 2,27 juta hekat milik plasma dan swadaya 0,14 juta hektar milik plasma PIR Bun, dan sisanya 0,32 juta hektar milik plasma PIR Trans/PIR KKPA,” urai Heru

 

 

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…