Ada Bisnis Tes Rapid-PCR di Stasiun?

Setiap orang yang akan bepergian naik KA atau pesawat sekarang wajib bawa keterangan negatif hasil tes PCR/Rapid Antigen. Yang kami sesalkan sebelum liburan Nataru, masa berlaku surat keterangan tersebut berlaku 14 hari, namun sekarang hanya berlaku 3 hari. Masalahnya jika bepergian lebih dari 3 hari, maka penumpang wajib membuat surat keterangan serupa untuk kedua kalinya. Apakah ini kebijakan bisnis yang berlatar belakang kesehatan? Karena tak ada perbedaan signifikan masa berlakunya baik untuk 14 hari maupun 3 hari.

Sulaeman Wijaya, Jakarta Selatan

BERITA TERKAIT

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…

BERITA LAINNYA DI

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…