Segera Berlakukan ID Card Vaksin!

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat sertifikat kesehatan digital bagi orang yang telah menerima vaksin Covid-19 patut kita berikan apresiasi tinggi. Pasalnya, sertifikat itu nantinya bisa berfungsi sebagai ID Card yang digunakan untuk warga yang hendak bepergian keluar kota.

Dengan demikian, warga yang hendak bepergian tidak perlu lagi melakukan test PCR atau rapid test antigen karena telah memiliki sertifikat telah divaksin Covid-19. "Sehingga kalau terbang atau pesan tiket via stasiun atau online tidak perlu menunjukkan test PCR atau antigen," ujar Menkes Budi G. Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI di Jakarta, Kamis (14/1).

Selama ini surat keterangan bebas Covid-19 wajib dibuktikan dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR atau rapid test antigen menjadi salah satu syarat bepergian, baik moda kereta api (KA) jarak jauh maupun pesawat terbang. Syarat testing tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 selama dalam perjalanan ke daerah dan menekan mobilitas penduduk.

Bahkan dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama periode 11-25 Januari 2021, syarat bepergian antar dua pulau ini diharuskan menggunakan rapid test antigen (RT PCR) dengan masa berlaku maksimal 3 x 24 jam. Kebijakan ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Pemberlakuan ID Card Vaksinansi pada hakikatnya merupakan reward bagi warga yang dengan suka rela mengikuti program nasional vaksinasi. Artinya, penerima vaksin dalam waktu relatif cepat akan menerima sertifikat digital (ID Card) yang secara eletronik akan terekam terintegrasi di data kependudukan di dalam negeri. Apalagi Kemenkes dan Kominfo sudah menjalin kerja sama teknis yang antara lain penerbitan sertifikat digital bagi penerima vaksin.

Kita tentu menyadari program vaksinasi di Indonesia baru dimulai 13 Januari 2021, yang setidaknya masih butuh waktu sekitar 15 bulan untuk menuntaskan program nasional tersebut. Pasalnya, lebih dari 180 juta jiwa yang harus divaksinasi bukan pekerjaan yang mudah untuk bisa melaksanakannya. Apalagi ditambah sebaran penduduk di 17 ribu pulau dengan segala karakteristiknya yang berbeda satu dan lainnya, membuat penanganan jenis vaksin tidak seragam sehingga membutuhkan suhu penyimpanan yang berbeda-beda.

Adalah perlu menjadi pemahaman kita bersama, vaksin bukanlah obat yang mematikan Covid-19. Mereka yang sudah divaksin bukan berarti akan kebal dari virus. Vaksin hanya merangsang tumbuhnya antibodi di dalam tubuh sehingga fatalitas bisa diperkecil seminimal mungkin. Artinya, orang yang telah divaksin belum berarti bebas dari Covid-19. Masyarakat tetap sadar dan mematuhi protokol kesehatan: Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menghindari Kerumunan.

Vaksinasi menyeluruh memang masih membutuhkan waktu cukup panjang. Negara seperti Singapura yang penduduknya hanya sekitar 5,6 juta jiwa, butuh waktu hingga akhir 2021 untuk dapat memvaksinasi seluruh warganya.

Tidak hanya itu, Mereka yang sudah mengikuti proses vaksinasi bukan berarti juga tidak bisa menulari orang lain. Dia tetap berpotensi menulari bila terinfeksi Covid-19. Oleh karena itu, Prokes tetap dilakukan kendati sudah menjalani vaksinasi. Jangan lagi ada seremoni seperti yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara dan daerah, sehingga berimplikasi hukum atas pelanggaran protokol kesehatan.     

Bagaimanapun, program vaksinasi yang terus dipersiapkan secara matang oleh pemerintah harus kita dukung bersama-sama, sebagai upaya menurunkan kurva penularan. Jangan sampai masyarakat telanjur terinfeksi sebelum mendapatkan vaksinasi karena akan membuat program nasional menjadi sia-sia belaka.  Semoga.

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…