Bareskrim : Tidak Boleh Gunakan Buzzer untuk Serang Kompetitor Bisnis

NERACA

Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan pelaku usaha tidak boleh menggunakan buzzer untuk menyerang kompetitor bisnis.

 

Terlebih buzzer tersebut sengaja diberdayakan untuk menjatuhkan citra kompetitor bisnis dengan cara melakukan kampanye negatif lewat muatan konten-konten berita bohong atau hoax.

 

Penjelasan ini langsung disampaikan oleh Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Fian Yunus menanggapi fenomena penggunaan buzzer di persaingan usaha tidak sehat yang marak terjadi akhir-akhir ini.

 

"Tidak diperbolehkan (menggunakan buzzer)," katanya saat dihubungi wartawan pada hari Kamis (14/1), di Jakarta.

 

Kompol Fian Yunus menggaris bawahi, para pelaku usaha sangat tidak diperkenankan menggunakan kampanye-kampanye negatif dengan cara menjelekkan produk lain.

 

Selain itu, Kompol Fian Yunus juga menghimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak mencuri desain promosi produk lain."(Kemudian pelaku usaha) tidak melanggar privasi orang dalam arti yang luas," ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, penggunaan buzzer dalam dunia bisnis usaha saat ini mulai marak terjadi seperti yang dialami PT H&E Dermatech Indonesia (AFC Indonesia). Banyak sekali buzzer yang dengan sengaja aktif menyerang AFC Indonesia dengan tujuan untuk merusak nama baik produk AFC.

 

Strategi yang dilakukan para buzzer tersebut ialah dengan menyebarkan berita-berita negatif di media sosial terkait produk-produk AFC Indonesia supaya menjadi viral seraya melakukan mention akun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

 

Adapun terkait maraknya tudingan yang dilakukan para buzzer, General Manager AFC Indonesia Nicholas Rampisela menegaskan, AFC Indonesia memiliki yang komitmen kuat untuk menjamin kualitas serta keamanan produk sesuai standar yang ditetapkan BPOM.

 

Ia menjelaskan komitmennya untuk mengikuti standar dan aturan BPOM agar masyarakat yakin terhadap semua produk yang mereka tawarkan di Indonesia.

 

"Produk minuman serbuk yang ditawarkan AFC di Indonesia, telah mematuhi aturan-aturan ketat dari BPOM. Untuk keamanan dan kualitasnya, kami akan mengikuti semua regulasi BPOM tanpa kecuali," tegasnya.

 

Nicholas Rampisela juga menambahkan, dirinya bersama manajemen AFC Indonesia akan segera mengambil langkah hukum jika masih ditemukan pihak-pihak yang sengaja merusak nama baik dan reputasi produk-produk AFC.

 

"Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja merusak reputasi produk atau perusahaan kami, tentu kami akan siap melakukan langkah hukum dengan berlandaskan UU ITE," tutup Nicholas. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…