Penuhi Aturan Free Float Saham - BEI Bakal Cabut Suspensi Saham GEMS

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan kembali memperdagangkan saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) jika sudah memenuhi aturan free float saham, sehingga kedepan terhindar dari potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting,”GEMS yang telah disuspensi lebih dari 24 bulan menunjukkan itikad baik untuk. melakukan perbaikan seperti yang dipersyaratkan oleh bursa,”kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setya di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, perseroan sedang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan HMETD (PMHMETD) dalam rangka memenuhi ketentuan free float. Setelah pelaksanaan PMHMETD dan GEMS dapat memenuhi ketentuan free float sesuai jadwal yang disampaikan ke bursa, maka bursa akan mempertimbangkan untuk mencabut suspensi saham GEMS.

Berdasarkan prospektus yang disampaikan GEMS, tanggal efektif pernyataan pendaftaran HMETD dari Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada 27 Januari 2021. Adapun, tanggal terakhir pencatatan (recording date) untuk memperoleh HMETD ditetapkan pada 8 Februari 2021 dengan tanggal pencatatan efek di BEI pada 10 Februari 2021.

Manajemen GEMS menyampaikan bahwa persetujuan pemegang saham untuk aksi korporasi itu telah didapatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Agustus 2020. Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 588,23 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham. Dengan demikian, total penawaran sebanyak-banyaknya menjadi Rp58,82 miliar dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Terbatas I tersebut. Setiap pemegang 10 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada 8 Februari 2021 berhak atas sebanyak 1 HMETD.

Tahun ini,perseroan menargetkan penjualan dan produksi mencapai 37 juta ton batu bara dan sedangkan penjualan dan produksi tahun 2020 ditargetkan sebesar 32 juta ton batu bara. Kemudian free float GEMS tercatat sudah memenuhi aturan minimal 50 juta saham dan dimiliki oleh paling sedikit 500 pemegang. Namun persentasenya belum memenuhi ketentuan minimal yakni sebesar 7,5%. 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…