KIP Putuskan Pasar Jaya Buka Riwayat Kepemilikan Tanah

NERACA

Jakarta - Komisi Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta memutuskan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya untuk membuka riwayat kepemilikan tanah kepada pemohon melalui mekanisme mediasi.

Putusan mediasi dibacakan oleh Majelis Komisioner Harminus selaku ketua merangkap anggota, Aang Muhdi Gozali dan Nelvia Gustina masing-masing sebagai anggota dalam sidang ajudikasi nonlitigasi yang terbuka untuk umum pada Rabu (13/1).

Sidang tersebut melibatkan Abdul Rohim selaku pemohon informasi melawan Direktur Utama PD Pasar Jaya selaku termohon.

"Sidang telah menghasilkan sebuah putusan mediasi dengan nomor perkara 0006/IV/KIP-DKI-PS/2020. Bahwa KIP DKI Jakarta memutuskan PD Pasar Jaya untuk membuka riwayat atas kepemilikan tanah," kata Harminus dalam siaran tertulis yang diterima.

Sidang pembacaan putusan tersebut hanya dihadiri oleh termohon yang didampingi oleh Wagiran sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, Majelis Komisioner (MK) KIP DKI Jakarta telah memeriksa kewenangan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam kedudukan hukum (legal standing) para pihak terkait dan jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Kemudian pada persidangan tersebut, pemohon dan termohon bersedia untuk menempuh proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi yang dilaksanakan pada 6 Januari 2021 untuk memperoleh kesepakatan kedua belah pihak.

Pelaksanaan mediasi dibantu oleh mediator KIP DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha dan bersifat tertutup. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menerima dan membaca hasil mediasi tersebut.

Dalam prosesnya telah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak bahwa termohon akan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon sehingga mediasi dinyatakan berhasil. Kesepakatan mediasi tersebut dituangkan dalam bentuk putusan mediasi oleh majelis komisioner.

Adapun informasi yang diminta pemohon, yaitu data dan informasi terkait riwayat kepemilikan tanah Pasar Jaya Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan UU KIP 14/2008 Pasal 39.

Dalam putusannya, majelis komisioner memerintahkan pemohon dan termohon untuk menaati kesepakatan bersama dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan "a quo".

"Saya merasa pelayanan penyelesaian sengketa informasi di KIP DKI Jakarta sangat bagus dan terstruktur rapi. Selain itu, baik majelis komisioner, mediator maupun tenaga ahli yang bertugas sangat ramah dan kompeten sehingga proses persidangan dan mediasi berjalan lancar," ujar termohon. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…