Ekonom Faisal Basri Meminta Kementerian BUMN Batalkan Rencana Holding UMKM

NERACA

Jakarta – Ekonom senior dari Universitas Indonesia dan Indef, Faisal Basri meminta Kementerian BUMN membatalkan rencana holding terkait sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Holding dimaksud terdiri dari 3 perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan induk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

 

“Setidaknya ada dua alasan kuat meminta rencana ini tidak dilanjutkan. Pertama, kehadiran holding dinilai justru kontra produktif terhadap upaya untuk memajukan UMKM domestik karena adanya pemahaman persoalan yang keliru. Rencana pemerintah untuk membentuk holding UMKM justru bertentangan dengan gagasan memajukan umkm secara totalitas. Karena seolah-olah persoalan umkm hanya keuangan atau modal. Padahal, UMKM juga memerlukan akses pasar, inovasi, akses teknologi, dan lainnya," kata dia dalam acara Seminar Nasional Serikat Pekerja (SP) Pegadaian yang digelar secara virtual oleh Forum Warta Pena (FWP) di All Sedayu Hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (13/1).

 

Faisal mengakui, saat ini mayoritas pelaku UMKM di tanah air tengah membutuhkan bantuan permodalan atau pembiayaan untuk tetap tumbuh. Akan tetapi, persoalan yang menimpa mereka justru lebih dari sekedar pembiayaan.

 

"Karena untuk berkembang mereka butuh juga akses ke informasi, akses pasar, akses teknologi untuk jadi lebih produktif efisien dan tangguh. Jadi, (pemerintah) perlu untuk membantu menyelesaikan masalah masalah mendasar yang dihadapi oleh UMKM," terangnya.

 

Kedua, adanya perbedaan bisnis mencolok dari ketiga perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga holding urusan UMKM ini terkesan dipaksakan kendati tidak cocok.

 

Dia mencontohkan, bisnis BRI selama ini lebih berfokus untuk melayani segmen umkm yang sudah bankable maupun segmen korporasi. Lalu, bisnis PNM itu lebih condong untuk perusahaan yang relatif baru, sehingga perlu yang namanya modal ventura.

 

“Sementara, peran Pegadaian selama ini untuk membantu kesulitas likuiditas jangka pendek. Jika ini digabung, tak akan bisa memperdalam sektor keuangan,” ujar Faisal

 

"Jadi, harus di inget setiap jenis usaha punya karakteristik tertentu, tak bisa dipukul rata begitu saja, dan tidak akan bisa di gandeng gitu. Semua makanan enak, pecel enak, steak enak, kemudian sayur asem enak. Tapi kalau digabung jadi nya kita ngga tau (rasanya) bahkan barang kali orangnya ngga mau makan lagi," tambahnya.

 

Oleh karena itu, dia minta dengan kesadaran penuh Kementerian BUMN mau membatalkan rencana holding tersebut."Karena memang sesat pikir sekali, terimakasih," tegas dia.

 

Di tempat yang sama, pengamat hukum korporasi Suhardi Somomuljono melihat selama ini Pegadaian merupakan perusahaan sehat dan tidak memiliki kesulitan likuiditas, sehingga secara politik hukum tidak ada alasan kedua BUMN ini untuk digabung.

 

“Logika hukumnya dimana, perusahaan yang sehat akan diambil alih. Secara terminologi hukum BRI itu punya culture yang berbeda dengan Pegadaian. Di situ mengenal bunga, denda, dan lainnya yang sangat berbeda dengan Pegadaian,” kata Suhardi.

 

Menurutnya, aksi penggabungan atau akuisisi dengan skema holdingnisasi secara hukum tidak bertentangan dengan hukum. Pemerintah melalui Menteri BUMN punya hak dan kewenangan untuk melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan milik negara.

 

Namun Suhardi mengingatkan agar proses akuisisi ini harus dikaji lebih mendalam tanpa mengindahkan legitimasi dan peran dari masyarakat.“Jangan hanya mengejar sahnya saja, tapi menghiraukan legitimasinya,” ucap dia.

 

Dia pun berharap kepada Serikat Pekerja Pegadaian untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan menyampaikan pendapat kepada pemerintah serta pihak legislatif agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam.“Jangan mengambil keputusan terburu-buru. Ini bisa memunculkan gejolak di masyarakat,” kata dia.

 

Sementara, Ketua Umum SP Pegadaian Ketut Suhardiono mengatakan, kebijakan holdingnisasi tidak akan menguntungkan bagi Pegadaian, jika seluruh produk berbasis UMKM diambil oleh perusahaan induk (BRI), mengingat saat ini nasabah Pegadaian sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

 

“Akuisisi ini sangat tidak tepat karena dampak dari privatisasi dalam bentuk privatisasi atau akusisi akan berdampak jangka panjang dan sistemik,” terang Ketut.

 

Apalagi, kata Ketut, Pegadaian yang sudah berusia 119 tahun, hingga saat ini merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk Negara.

 

Lagi pula, lanjut Ketut, Pegadaian merupakan perusahaan yang sehat dengan aset yang cukup besar, dengan rating Perusahaan AAA maka bukan menjadi kendala untuk mendapatkan modal kerja. “Jika rencana ini dipaksakan, pengelolaan perusahaan akan memgkerdilkan Pegadaian dan berdampak terhadap rakyat kecil yang kesulitan mencari pembiayaan,” ujar dia. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sangap Surbakti: Silahkan Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Bergabung, Asal Jangan Ada Kepentingan Politik Jahat!

NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sangap Surbakti: Silahkan Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Bergabung, Asal Jangan Ada Kepentingan Politik Jahat!

NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…