PEMERINTAH SIAPKAN SISTEM DATA TERINTEGRASI VAKSINASI - Menolak Divaksinasi, Warga Kena Sanksi Hukum

Jakarta-Peringatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menolak program nasional vaksin corona, akan kena sanksi hukuman penjara maksimal 1 (satu) dan denda Rp 100 juta. "Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ujar Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, pekan ini.

NERACA

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan,  mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Untuk sekadar mengingatkan,  program vaksinasi corona akan dimulai 13 Januari 2021. Presiden Jokowi telah menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi. "Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujarnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujarnya seperti dikutip kontan.co.id.

Menkes  menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020. Ketujuh vaksin tersebut antara lain:

-Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma

-Vaksin Covid-19 produksi China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

-Vaksin Covid-19 produksi Novavax

-Vaksin Covid-19 produksi Sinovac

-Vaksin Covid-19 produksi Pfizer-BioNTech

-Vaksin Covid-19 produksi Oxford-AstraZeneca

-Vaksin Covid-19 produksi Moderna

Saat ini Indonesia sudah memiliki tiga juta dosis vaksin yang siap pakai. Vaksin  tersebut sudah terdistribusi ke daerah-daerah.  Untuk tahap pertama, vaksinasi akan dilakukan terhadap 1,6 juta tenaga medis yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

Selanjutnya, vaksinasi dilakukan terhadap TNI, Polri, guru, hingga masyarakat umum. Presiden menyebutkan, ada 182 juta atau 70% penduduk Indonesia yang akan divaksin Covid-19. Dengan jumlah ini, dibutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin.

Data Tunggal Vaksinasi

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Johnny mengatakan, penandatanganan SKB upaya memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar," ujar Johnny dalam siaran persnya, usai Penandatanganan SKB tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut dia, dalam dua hari terakhir pemerintah telah menyelesaikan langkah-langkah final untuk menjamin keamanan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Mulai dari fatwa halal Covid-19 dari MUI untuk produk dari Sinovac, lalu terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac.

Kemudian, hari ini telah dilakukan uji coba Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19. Nantinya, dengan keluarnya SKN nanti memastikan sistem sudah dapat digunakan saat vaksinasi dilakukan. "Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19," jelasnya.

Dia menuturkan, ada 12 hal yang tertuang dalam SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 itu. Dalam SKB ditetapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.

Sistem informasi terintegrasi tersebut mencakup untuk kepentingan pengelolaan, informasi produk vaksin, filtering prioritas calon penerima vaksin, pengiriman informasi via SMS, penerbitan serifikat digital vaksinasi, pelaksanaan dan pelaporan vaksinasi dan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal ini, Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin Ccovid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari Peduli  Covid untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:  Aplikasi PeduliLindungi, Web https://pedulilindungi.id dan Melakukan panggilan ke *119#. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…