Penegakan Hukum Harus Lebih Profesional

NERACA

Purwokerto - Penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 harus lebih profesional sesuai dengan harapan masyarakat.


"Untuk tahun 2020 ini, saya kira penegakan hukum masih kental (dengan) nuansa politik," kata pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dikutip Antara, kemarin.


Selain itu, kata dia, penegakan hukum pada tahun 2020 belum mencerminkan keinginan masyarakat terutama dalam kaitannya dengan keuangan negara, bahkan cenderung turun.


Menurut dia, penegakan hukum pada tahun 2020 juga kadang-kadang "masih tebang pilih".Oleh karena itu ke depan, lanjut dia, penegakan hukum harus betul-betul "equality before the law" (perlindungan yang sama di depan hukum, red.).


"Tanpa pandang bulu, siapa pun orangnya. Bicara hukum, bicara bukti, bukan bicara kepentingan, termasuk kepentingan politik," katanya menegaskan.


Dengan demikian, kata dia, progres penanganan hukum akan mendapatkan kepercayaan pada masyarakat. Menurut dia, hal itu disebabkan hukum bisa bekerja dalam situasi yang steril maupun tidak steril.

"Karena tidak bekerja dalam lingkup steril, masalah-masalah nonhukum, politik, kepentingan, itu sedapat mungkin dikurangi. Hilang enggak mungkin karena hukum itu bagian dari dinamika politik, ini harus dikurangi, sehingga akan mendapatkan suatu penegakan hukum seperti yang diinginkan masyarakat," tutur-nya.


Hibnu mengakui sepanjang tahun 2020 terdapat sejumlah kasus menonjol yang terjadi di Indonesia seperti kasus Front Pembela Islam (FPI), kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dan sebagainya.


Penanganan kasus-kasus tersebut masih akan berlanjut pada tahun 2021 terutama yang mencuat di penghujung tahun 2020.


"Itu penanganan-nya harus betul-betul profesional dan proporsional. Ini akan mendapatkan kepercayaan kepada masyarakat. Profesional artinya betul-betul bicara bukti, proporsional itu betul-betul siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak, jangan sampai menimbulkan asumsi atau pemikiran tebang pilih," ujarnya.



Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari tantangan para penegak hukum ke depan sebagai upaya untuk meminimalisasi permasalahan tersebut.


Lebih lanjut, Hibnu mengatakan di era pandemik COVID-19 seperti saat sekarang, pemerintah harus betul-betul menggunakan penegakan hukum sebagai alat kontrol, sehingga harus tegas.

"Kalau memang denda ya harus didenda, kalau memang kurungan ya harus kurungan. Karena dengan sarana hukum yang tegas ini, paling tidak akan mengerem penyebaran COVID-19, sehingga jangan sampai penegak hukum ini lengah atau ada titik kompromi atau ada suatu kelelahan," ucap-nya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…