HL5-2B
NERACA
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi enam perusahaan gadai pada penghujung 2020. Tercatat per November 2020, OJK mencatat terdapat 91 perusahaan gadai resmi, terdiri dari 90 perusahaan swasta dan satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan perusahaan pertama yang memperoleh izin pada akhir tahun lalu adalah PT Gadai Cahaya Terang Abadi. Adapun izin itu dikantongi pada Senin (21/12) dengan nomor KEP-167/NB.1/2020.
“Otoritas mengumumkan pemberian izin usaha enam perusahaan gadai, yakni satu perusahaan pada Jumat (25/12) dan lima lainnya pada Rabu (30/12). Jumlah perusahaan gadai pun bertambah pada penghujung 2020,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/1).
Selanjutnya perusahaan kedua adalah PT Mari Gadai Sejahtera yang memperoleh izin pada Senin (21/12) dengan nomor KEP-168/NB.1/2020. Namun, OJK baru mengumumkan pemberian izin bagi Mari Gadai Sejahtera dan empat perusahaan gadai lain pada Rabu (30/12).
Adapun empat perusahaan gadai lainnya yang mengantongi izin dari OJK pada akhir 2020 adalah PT Dotri Gadai Jaya (izin nomor KEP-169/NB.1/2020), PT Berkat Gadai Sumatera (KEP-170/NB.1/2020), PT Nimfa Gadai Sejahtera (KEP-171/NB.1/2020), dan PT Graha Santika Gadai (KEP-172/NB.1/2020).
Anggar menjelaskan permohonan izin dari keenam perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Mereka pun dapat segera melakukan kegiatan usaha gadai setelah mengantongi izin dari OJK.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK 31/2016, perusahaan gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," ucapnya.
Ke depan otoritas mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan proses gadai dari masyarakat.
NERACA Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Perseroan) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dihadiri…
NERACA Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji…
NERACA Jakarta – Di tengah maraknya proyek kripto berbasis spekulasi, OneGold.io hadir menawarkan sesuatu yang berbeda dan lebih berdampak:…
NERACA Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Perseroan) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dihadiri…
NERACA Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji…
NERACA Jakarta – Di tengah maraknya proyek kripto berbasis spekulasi, OneGold.io hadir menawarkan sesuatu yang berbeda dan lebih berdampak:…