Sengketa Lahan Antam Vs Pemda Konawe Utara - Negara Berpotensi Merugi Sampai Rp45 triliun

NERACA

Jakarta – Indonesian Resources Studies (IRESS) menilai sengketa lahan yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) berpotensi bisa merugikan negara sebesar Rp42 triliun.

Direktur IRESS Marwan Batubara menjelaskan bahwa kasus ini bisa merugikan negara sebesar Rp42 triliun. “kami melihatnya dengan eksploitasi yang salah, yang awalnya dikelola oleh PT Antam lalu berpindah tangan menjadi milik swasta, maka kerugian negara mencapai Rp42 triliun,” ujar Marwan dalam seminar “Menyoal Pencaplokan Tambang Negara” di Jakarta, Selasa (22/5).

Marwan memandang, Bupati Konawe Utara (Konut) telah melanggar hukum, namun Bupati tersebut tidak tersentuh oleh hukum. Bahkan, lanjut dia, lembaga peradilan pun tidak memutus perkara secara adil tetapi justru memihak kepada Bupati Konut dan konglomerat yang berada dibalik sang Bupati. “Akibatnya kepentingan negara diabaikan dan aset negara dirampok. Namun hal ini bisa berjalan lancar karena adanya permainan mafia hukum dan dukungan konglomerat busuk,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Alwin Syah Lubis mengaku, akan terus memperjuangkan area konsesi pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang diperselisihkan dengan perusahaan swasta PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) yang melibatkan Bupati Konawe Utara.

“Sejak awal kami ingin buat pabrik di situ yang masuk dalam program MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunana Ekonomi Indonesia). Ini bentuk tanggung jawab saya kepada Menteri dan Presiden kenapa proyek tidak bisa dijalankan,” kata Alwin.

Pembangunan yang dimaksud adalah rencana mendirikan pabrik nikel pig iron di Konawe Utara. Target kapasitas produksinya mencapai 120 ribu ton setiap tahun. Pabrik tersebut juga sudah diperhitungkan bakal bisa beroperasi selama 50 tahun. “Kami berencana memperluas hingga pembangunan pabrik stainless steel karena di Indonesia belum ada pabriknya,” terang dia.

Seperti diketahui, PT Antam 2 kali menelan kekalahan dalam persidangan dan keputusan terakhir pengadilan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 8 November 2011, sehingga Bupati Konawe Utara memberi izin kepada PT Duta Inti untuk menambang di lokasi yang berada di tengah-tengah wilayah pertambangan Antam. “Sejak awal kami sudah punya kuasa pertambangan untuk eksplorasi dan eksploitasi. Tapi dalam perjalanannya Pemda membagi-bagi izin lahannya,” tutur Alwin.

Dia menuturkan, PT Antam sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) atas pemberian izin Bupati kepada PT DIPM. PT Antam menganggap izinnya tumpang tindih dengan lahan miliknya. Inilah yang kemudian dikalahkan oleh putusan Mahkamah Agung.

Namun Alwin menyayangkan opini yang berkembang di Konawe Utara akibat kekalahan ini. Akibat kekalahan itu PT Antam dianggap tidak lagi berhak beroperasi di kawasan konsesi milik perusahaan. “Ini kan aneh. Kami mengajukan gugatan PTUN untuk masalah administrasi. Kenapa Bupati malah mengeluarkan SK izin terhadap perusahaan swasta lain, sehingga seolah-olah kami tidak lagi punya hak beroperasi,” tandas dia.

Alwin menolak anggapan bahwa PT Antam telah menelantarkan lahan tambang di Konawe Utara, sehingga berakibat izin diberikan kepada pihak lain. “Proses hukum tetap kami lakukan. Termasuk melaporkan masalah ini kepada Komisi VI, Komisi VII DPR, serta kementerian terkait,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan akan mengambil langkah tegas kepada Bupati Konawe. “Kita akan mengumpulkan data-data terlebih dahulu. Setelah data dirasa kuat, maka kita akan melaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),” lengkapnya.

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Keterkaitan Korupsi Pengolahan Karet dan TPPU

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dua perkara yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin…

Pakar: Penanganan Premanisme Harus Libatkan Semua Pihak

NERACA Purwokerto - Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Slamet Rosyadi mengatakan penanganan berbagai aksi premanisme harus melibatkan…

Kemenkum: Pencatatan Hak Cipta di DJKI Didominasi Buku

NERACAJakarta  - Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu mengatakan bahwa pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Dalami Keterkaitan Korupsi Pengolahan Karet dan TPPU

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dua perkara yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin…

Pakar: Penanganan Premanisme Harus Libatkan Semua Pihak

NERACA Purwokerto - Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Slamet Rosyadi mengatakan penanganan berbagai aksi premanisme harus melibatkan…

Kemenkum: Pencatatan Hak Cipta di DJKI Didominasi Buku

NERACAJakarta  - Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu mengatakan bahwa pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada…