Akhir 2020, HPE Tambang Sebagian Besar Menanjak

Jakarta - Hingga menuju periode akhir November 2020, harga beberapa komoditas produk pertambangan menunjukkan tren yang positif yang terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan harga beberapa komoditas produk pertambangan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yang disebabkan adanya permintaan dan penawaran di pasar dunia yang meningkat.

NERACA

Adapun kondisi yang mempengaruhi harga penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Desember 2020. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2020 pada 30 November 2020.

HPE produk pertambangan periode Desember 2020 mengalami fluktuasi, di antaranya komoditas konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenite dan bauksit yang telah dilakukan pencucian mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu.

“Harga beberapa komoditas produk pertambangan yang mengalami kenaikan dikarenakan adanya permintaan dunia yang meningkat. Untuk komoditas konsentrat rutil mengalami penurunan harga, sedangkan untuk konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi.

Didi menerangkan, tren HPE produk pertambangan selama tahun 2020 sebagian besar produk pertambangan yang dikenakan BK menunjukkan tren positif. Produk pertambangan yang mengalami tren positif yaitu produk konsetrat besi naik sebesar 3,92%, konsetrat tembaga naik sebesar 2,22%, konsetrat seng naik sebesar 1,52%, konsetrat mangan naik sebesar 1,48%, konsetrat ilmenit naik sebesar 0,99%, bauksit yang telah dilakukan pencucian naik sebesar 0,39%.

Namun, ada juga produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami tren negatif selama 2020, yaitu konsetrat rutil turun sebesar 1,97% dan konsetrat timbal turun sebesar 0,20%.

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2020 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 2.898,73/WE atau naik sebesar 1,85%.

Lalu, konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 103,87/WE atau naik sebesar 0,75%, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 53,08/WE atau naik sebesar 0,75%.

Kemudian, konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 751,30/WE atau naik sebesar 1,50%, konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 673,82/WE atau naik sebesar 12,74%, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 62,02/WE atau naik sebesar 0,75%.

Lalu, konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD 304,29/WE atau naik sebesar 5,16%, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 25,30/WE atau naik sebesar 6,14%.

“Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata USD 848,29/WE atau turun sebesar 0,02%,” jelas Didi.

Sementara itu, lanjut Didi, konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata sebesar USD 213,63/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.

“Jadi, HPE periode Desember 2020 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait,” ungkap Didi.

Sebelumnya, Didi mengatakan, pada periode akhir Agustus 2020, harga beberapa komoditas produk pertambangan menunjukkan tren yang positif di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan,  Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga juga mengakui bahwa pihaknya akan menitik beratkan perhatiannya pada beberapa aturan perdagangan mineral dan batubara Indonesia, diantaranya adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…