UU Ciptaker Justru Melindungi Pekerja

NERACA

Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja maupun rakyat, bukan sebaliknya.

 

Taufik Basari di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin, menyebutkan pemerintah dan DPR membantah adanya aturan pegawai kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

"Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu pemerintahan pun yang memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya. Jadi, ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan oleh Pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya," kata Taufik.

 

Tobas, sapaan Taufik Basari, memastikan informasi mengenai karyawan kontrak seumur hidup 100 persen tidak benar. Ia lantas meminta publik jangan sampai termakan hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.‎

 

"Jadi, enggak perlu takut. Pada saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup," katanya.

 

Tobas mengatakan‎ bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetap dibatasi waktunya. Nantinya dari UU Cipta Kerja itu akan diturunkan lewat peraturan pemerintah (PP).

 

‎"Jadi, seluruh ketentuan PKWT sama ketentuannya tidak ada yang berubah, atau dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting. Hanya soal jangka waktu yang diatur di dalam peraturan pemerintah," ucap Tobas.

 

Pemerintah juga membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Dalam Pasal 56 Ayat (4) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa PKWT masih dibatasi waktunya. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

 

"PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani melalui siaran pers.

 

Dalam hal pembatalan PKWT, kata Fajar, karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, Undang-Undang Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

 

Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 Ayat (2) yang berbunyi: "Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."

 

Di sisi lain, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Fajar mengungkapkan dalam Pasal 61A Undang-Undang Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…